Kantor Imigrasi Sanggau Deportasi 11 WNA Tiongkok Terbukti Melanggar Aturan Keimigrasian di Proyek PT KAN
SANGGAU, http://www.jejakkejahatanmedia.com – 17 Oktober 2026 – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian dengan mengambil tindakan tegas terhadap 11 Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Tiongkok yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah kerjanya.
Tindakan ini merupakan hasil operasi pengawasan yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di kawasan proyek pembangunan smelter PT KAN yang berlokasi di Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau.
Operasi pengawasan berjalan menyasar area operasional perusahaan subkontraktor, yaitu PT Powerchina Sepco1 Electric Power Construction. Dalam pemeriksaan mendalam yang dilakukan tim Inteldakim, diketahui bahwa ke-11 WNA tersebut melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perusahaan penjamin yang tercantum dalam dokumen keimigrasian mereka. Temuan ini mengindikasikan adanya ketidaksesuaian aktivitas yang dijalankan dengan izin tinggal yang dimiliki, sehingga tergolong sebagai pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan secara menyeluruh dan objektif, pada hari Rabu, 14 Oktober 2026, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau secara resmi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa penangkalan dan deportasi terhadap ke-11 WNA tersebut. Sanksi tegas ini dijatuhkan sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagai langkah penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan.
Proses pemulangan ke negara asal dilaksanakan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Supadio, Pontianak. Petugas Kantor Imigrasi Sanggau melakukan pengawalan dan pengawasan secara ketat mulai dari keberangkatan dari Sanggau hingga proses keberangkatan dari bandara, guna memastikan seluruh rangkaian proses deportasi berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau menegaskan bahwa tindakan yang diambil ini bukan semata-mata penegakan hukum, melainkan wujud nyata dari komitmen institusi untuk menjaga kedaulatan negara dan ketertiban hukum.
“Setiap orang yang berada dan beraktivitas di Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada pengecualian, dan kami akan terus memperketat pengawasan di seluruh sektor yang berpotensi adanya keberadaan WNA,” tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh perusahaan, penjamin tenaga kerja asing, serta pengelola proyek di Kabupaten Sanggau untuk senantiasa memastikan adanya kesesuaian antara kegiatan yang dilakukan oleh tenaga kerja asing dengan izin tinggal serta perusahaan penjamin yang tercatat dalam dokumen keimigrasian. Kepatuhan ini bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan juga bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menjaga tata kelola ketenagakerjaan yang transparan dan sah.
Kantor Imigrasi Sanggau mengingatkan masyarakat luas untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi keberadaan WNA di lingkungan masing-masing. Apabila ditemukan adanya indikasi keberadaan WNA yang tidak memiliki dokumen sah atau melakukan kegiatan yang melanggar hukum, masyarakat diharapkan untuk segera melaporkannya ke kantor imigrasi terdekat atau saluran pelaporan resmi yang tersedia.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau menegaskan bahwa operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian akan terus dilakukan secara berkelanjutan, terjadwal maupun mendadak, di berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Sanggau. Langkah ini dilakukan demi menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta memastikan bahwa kehadiran WNA di Indonesia benar-benar memenuhi syarat hukum dan tidak merugikan kepentingan nasional.
www.jejakkejahatanmedia.com
Jurnalis: Supriadi












