AGUNG FIRMANSYAH LAMATO SOROTI KERAS BRI UNIT BITUNG: NASABAH MENGELUH, WARTAWAN DIDUGA DIHALANGI!

BITUNG, Sulawesi Utara | 29 OKTOBER 2026. Jejakkejahatan.com — Keluhan nasabah terkait penagihan kredit dan permohonan keringanan angsuran di BRI Unit Bitung kini menjadi sorotan Agung Firmansyah Lamato. Persoalan ini tidak hanya menyangkut kesulitan pembayaran kredit, tetapi juga pengakuan nasabah Anti mengenai dugaan perlakuan yang mempermalukan dirinya serta dugaan sikap menantang dan menghalangi wartawan ketika hendak meminta konfirmasi. Agung mendesak manajemen BRI agar tidak menutup mata terhadap pengaduan tersebut dan segera memberikan penjelasan resmi. Penagihan kredit bukan alasan untuk mengabaikan martabat nasabah, sementara keberatan terhadap pemberitaan bukan alasan untuk menghambat tugas jurnalistik. Seluruh dugaan tersebut harus diperiksa secara objektif dan dijawab secara terbuka oleh pihak terkait.

Anti mengaku memperoleh pinjaman sebesar Rp250 juta dengan tenor empat tahun dan kewajiban angsuran sekitar Rp7.575.000 per bulan. Memasuki pembayaran angsuran ke-13, ia mengaku mengalami kesulitan keuangan dan telah mengajukan permohonan keringanan kredit kepada pihak bank. Namun, menurut keterangannya, hingga kini belum ada penyelesaian yang sesuai dengan harapannya. Agung mempertanyakan bagaimana pengaduan tersebut ditangani dan meminta BRI menjelaskan prosedur yang dapat ditempuh nasabah dalam menghadapi kesulitan pembayaran. Menurutnya, persoalan kredit seharusnya dibicarakan melalui komunikasi yang profesional, dengan mempertimbangkan isi perjanjian, kemampuan pembayaran, serta kebijakan restrukturisasi yang berlaku. Permohonan keringanan memang tidak otomatis harus disetujui, tetapi nasabah perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai mekanisme dan pilihan penyelesaiannya.

DIDUGA DIPERMALUKAN DI RUMAH SENDIRI, ANTI MINTA PENAGIHAN DIEVALUASI

Keluhan Anti semakin serius setelah dirinya mengaku didatangi pihak yang disebut sebagai petugas BRI ke rumahnya dan mendapati pemasangan stiker bank. Ia juga menuturkan adanya perkataan bernada tinggi yang dianggap merendahkan dirinya di hadapan warga sekitar. Menurut pengakuannya, terdengar ucapan, “Kalian mama dan anak sama saja, banyak hutangnya.” Anti mengaku kejadian tersebut membuatnya malu dan tidak nyaman karena persoalan kredit pribadinya menjadi perhatian lingkungan sekitar. Agung meminta dugaan ini tidak dianggap sepele dan mendesak agar manajemen BRI memeriksa kronologi, identitas petugas, tujuan pemasangan stiker, serta keterangan saksi. Jika terbukti terdapat tindakan yang melanggar ketentuan, ia berharap bank mengambil langkah korektif sesuai aturan. Namun, kebenaran peristiwa tersebut tetap harus dipastikan melalui pemeriksaan dan konfirmasi semua pihak.

AGUNG SOROTI DUGAAN WARTAWAN DITANTANG, KEMERDEKAAN PERS JANGAN DIREMEHKAN

Agung Firmansyah Lamato juga menyoroti dugaan sikap pihak yang disebut berkaitan dengan BRI Unit Bitung yang terkesan menantang wartawan ketika berupaya mengonfirmasi pengaduan nasabah. Ia menilai, apabila dugaan tersebut benar, tindakan mengintimidasi atau menghalangi kerja jurnalistik merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan tanpa klarifikasi. Wartawan menjalankan fungsi mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, termasuk meminta penjelasan dari lembaga yang menjadi sorotan publik. Agung meminta pihak bank menjawab pertanyaan pers secara profesional dan menggunakan hak jawab apabila merasa dirugikan oleh pemberitaan. Ia menegaskan bahwa konfirmasi jurnalistik bukanlah permusuhan terhadap lembaga perbankan, melainkan bagian dari upaya menghadirkan informasi yang berimbang. Meski demikian, dugaan penghalangan harus dinilai berdasarkan tindakan konkret, bukti, dan unsur hukum yang terpenuhi, bukan hanya dari perbedaan pendapat atau penolakan wawancara.

UU PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN ATURAN OJK JADI PERINGATAN

Agung meminta persoalan ini diperiksa dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Secara khusus, Pasal 62 POJK Nomor 22 Tahun 2023 mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memastikan penagihan kredit dilakukan sesuai norma masyarakat dan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut melarang penagihan menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun tekanan fisik dan verbal. Apabila pengakuan Anti terbukti melalui pemeriksaan, praktik penagihan tersebut patut dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku. Bank memang memiliki hak menagih kewajiban berdasarkan perjanjian kredit, tetapi hak tersebut bukan pembenaran untuk melakukan tindakan yang dilarang. Agung meminta manajemen BRI memastikan seluruh petugas maupun pihak penagih yang bekerja sama dengan bank menjalankan tugas secara beretika dan bertanggung jawab.

UU PERS DAN KUHP-KUHAP BARU: DUGAAN PENGHALANGAN HARUS DIUJI SECARA HUKUM

Dalam menjalankan tugasnya, wartawan memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Ketentuan tersebut tidak berarti setiap perdebatan dengan wartawan otomatis merupakan tindak pidana; unsur perbuatan, kesengajaan, sifat melawan hukum, serta bukti harus diperiksa terlebih dahulu. Selain itu, KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, penanganannya harus mengikuti ketentuan pidana dan prosedur hukum yang berlaku. Agung meminta seluruh pihak menghormati kemerdekaan pers sekaligus mengedepankan proses hukum yang objektif.

MANAJEMEN BRI UNIT BITUNG DITUNTUT MEMBERIKAN JAWABAN, BUKAN MEMBIARKAN KELUHAN

BRI Unit Bitung, yang menurut keterangan nasabah berkaitan dengan pinjaman tersebut berlokasi di sekitar Stasiun Bitung, Kelurahan Bitung Barat Dua, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, diminta memberikan klarifikasi resmi. Manajemen perlu menjelaskan tindak lanjut permohonan keringanan kredit Anti, prosedur penagihan yang diterapkan, alasan pemasangan stiker di rumah nasabah, serta identitas dan kedudukan pihak yang disebut dalam pengaduan. Klarifikasi juga diperlukan mengenai dugaan sikap menantang dan penghalangan wartawan. Agung meminta persoalan ini ditangani secara serius melalui pemeriksaan internal yang transparan, bukan dibiarkan menjadi polemik berkepanjangan. Namun, penyebutan BRI Unit Bitung tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pimpinan atau manajemen mengetahui maupun memerintahkan tindakan yang dikeluhkan. Karena itu, jawaban resmi bank sangat diperlukan untuk memastikan duduk persoalan secara utuh.

Agung juga mendorong Anti menempuh jalur pengaduan resmi apabila belum memperoleh penyelesaian. Nasabah dapat menyampaikan keluhan melalui layanan pengaduan BRI dan, apabila diperlukan, mengeskalasikannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan melampirkan dokumen kredit, bukti permohonan keringanan, serta bukti pendukung dugaan penagihan yang tidak pantas. Sementara itu, wartawan yang merasa dihalangi dapat mendokumentasikan kejadian dan mempertimbangkan langkah pengaduan melalui mekanisme yang tersedia, termasuk berkonsultasi dengan organisasi profesi atau Dewan Pers sesuai persoalannya. Agung meminta seluruh pihak tidak saling mengintimidasi dan tidak menjadikan persoalan ini sebagai ajang saling menyerang. Yang dibutuhkan adalah penjelasan, pemeriksaan, dan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum.

AGUNG: HAK NASABAH HARUS DIHORMATI, KEMERDEKAAN PERS JANGAN DIHAMBAT

Agung Firmansyah Lamato menegaskan bahwa persoalan ini harus mendapat perhatian serius karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan perbankan dan penghormatan terhadap profesi wartawan. Ia meminta BRI memberikan ruang komunikasi kepada Anti, menelusuri pengaduannya, serta menjelaskan persoalan yang menjadi sorotan publik. Di sisi lain, nasabah tetap berkewajiban memenuhi perjanjian kredit, sedangkan bank berhak melakukan penagihan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi manajemen BRI mengenai keluhan Anti dan dugaan terhadap wartawan belum dicantumkan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari BRI maupun pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan. Persoalan ini tidak boleh berhenti pada saling bantah: keluhan harus diperiksa, fakta harus dibuka, dan setiap dugaan pelanggaran harus ditangani sesuai hukum. Ungkapnya,” Agung Firmansyah lamato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini