WARGA DESA TELUK DALAM KECEWA, ATR/BPN DINILAI TIDAK BERI KEPASTIAN BATAS HGU PT PADASA ENAM UTAMA

WARGA DESA TELUK DALAM KECEWA, ATR/BPN DINILAI TIDAK BERI KEPASTIAN BATAS HGU PT PADASA ENAM UTAMA

*Asahan, http://jejakkejahatan com – Sabtu, 31 Oktober 2026 – Warga *Desa Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara mengungkapkan kekecewaan yang mendalam terhadap kinerja Kantor ATR/BPN Kabupaten Asahan yang dinilai tidak mampu memberikan kejelasan terkait batas dan titik koordinat Hak Guna Usaha (HGU) PT Padasa Enam Utama

Kekecewaan tersebut mengemuka dalam agenda mediasi yang digelar di Kantor Desa Teluk Dalam, pada Sabtu pagi. Mediasi tersebut membahas sengketa batas HGU PT Padasa Enam Utama dengan lahan pertanian milik warga yang selama ini digarap warga secara turun-temurun.

Mediasi Berjalan Tanpa Kehadiran Perusahaan

Agenda mediasi yang seharusnya menjadi titik temu untuk menyelesaikan sengketa secara musyawarah itu justru berjalan tanpa dihadiri pihak yang paling berkepentingan.

Pantauan di lapangan, pihak PT Padasa Enam Utama tidak hadir dalam mediasi tersebut tanpa memberikan alasan yang jelas. Tidak hanya perusahaan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga tidak hadir dalam pertemuan penting tersebut.

Kehadiran warga, perangkat desa, dan pendamping hukum menjadi bukti keseriusan masyarakat untuk mencari penyelesaian secara baik-baik.

Sekcam Ponidin Sayangkan Ketidakhadiran Perusahaan

Sementara itu, perwakilan Pemerintah Kecamatan Teluk Dalam yang dihadiri langsung oleh Sekcam Ponidin, turut menyayangkan ketidakhadiran pihak perusahaan dalam mediasi tersebut.

Kehadiran Sekcam Ponidin dinilai warga sebagai bentuk kepedulian pemerintah kecamatan terhadap konflik yang terjadi di wilayahnya.

Hal ini menunjukkan PT Padasa Enam Utama tidak ada keseriusan dalam upaya mencari titik temu terkait HGU dengan masyarakat Desa Teluk Dalam,” ujar salah seorang warga yang hadir dalam mediasi dengan nada kecewa.

Kuasa Hukum LFJI: Sikap Mangkir Mencederai Prinsip Hukum

Menurut Kuasa Hukum LFJI yang mendampingi warga Desa Teluk Dalam, sikap PT Padasa Enam Utama yang mangkir dari mediasi tersebut seolah mencederai prinsip-prinsip dasar hukum dan penyelesaian sengketa secara musyawarah.

Kuasa hukum menilai, perusahaan yang memegang HGU seharusnya hadir dan terbuka, memberikan data batas dan titik koordinat yang jelas kepada masyarakat. Bukan malah menghindar dan membiarkan konflik terus berlarut-larut.

Sikap tidak hadir ini, kata kuasa hukum, menunjukkan itikad tidak baik dan bisa menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi terkait batas HGU tersebut.

Warga Desak ATR/BPN Bertindak Tegas dan Transparan

Dalam mediasi tersebut, warga sepakat menyampaikan harapan besar kepada ATR/BPN Kabupaten Asahansebagai instansi yang berwenang dan bertanggung jawab atas penerbitan HGU.

Warga berharap ATR/BPN dapat bertindak tegas dan transparan dalam memberikan kepastian hukum terkait batas dan titik koordinat HGU PT Padasa Enam Utama.

Kepastian hukum ini sangat penting agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tingkat masyarakat. Selama ini, warga mengaku resah karena lahan pertanian mereka kerap diklaim masuk ke dalam kawasan HGU tanpa ada kejelasan batas yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami hanya minta kejelasan. Di mana batas HGU yang sebenarnya? Tunjukkan titik koordinatnya secara terbuka agar kami bisa tenang menggarap lahan kami. Jangan biarkan kami terus hidup dalam ketidakpastian dan ketakutan,” ujar warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Padasa Enam Utama dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Asahan belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini. Tim akan terus berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan hak jawab dari kedua belah pihak.

Konflik agraria seperti ini jika terus dibiarkan tanpa penyelesaian yang adil dan transparan, dikhawatirkan akan memicu ketegangan baru di Desa Teluk Dalam. Masyarakat hanya berharap keadilan dan kepastian hukum segera ditegakkan.


(HRS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini