Hutan Register 42 & 44 Way Kanan Terancam Parah: Modus Kelompok Tani Fiktif, Muncul Pemukiman Ilegal “Kampung Baru & Simpang Pete

Hutan Register 42 & 44 Way Kanan Terancam Parah: Modus Kelompok Tani Fiktif, Muncul Pemukiman Ilegal “Kampung Baru & Simpang Pete”

WAY KANAN, Lampung – Kepada segenap pembaca yang terhormat, dua kawasan hutan strategis penyangga kehidupan di Kabupaten Way Kanan kini menghadapi ancaman nyata kerusakan permanen akibat dugaan perambahan terencana dan terorganisir:

Hutan Register 42: Wilayah penting di Kecamatan Blambangan Umpu (dikenal juga sebagai Petak PT PML Register 42).

Hutan Register 44: Membentang luas di Kecamatan Blambangan Umpu serta berbatasan langsung dengan Kecamatan Negeri Agung (Kampung Gedung Meneng–Kota Baru).

Fakta yang memprihatinkan terungkap: pelaku yang sebagian besar berasal dari luar daerah, dengan sengaja membentuk kelompok tani fiktif hanya untuk mengelabui peraturan dan menguasai lahan milik negara demi keuntungan pribadi. Bahkan, mereka telah membangun pemukiman dan menamai kawasan tersebut seolah wilayah resmi, yaitu “Kampung Baru” dan “Simpang Pete”.

Alih fungsi hutan secara sembarangan ini bukan hanya merugikan aset negara bernilai miliaran rupiah, tetapi membuka pintu bahaya besar bagi kita semua: banjir mendadak, tanah longsor, serta hilangnya sumber air bersih selamanya untuk generasi penerus.

Menyadari beratnya dampak ini, masyarakat dengan penuh harap dan serius memanggil tanggung jawab penuh seluruh pihak berwenang tingkat Daerah maupun Provinsi Lampung:

Pemerintah Kabupaten Way Kanan & Pemerintah Provinsi Lampung

Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan Kabupaten Way Kanan, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung

Kepolisian Resor Way Kanan, Kejaksaan Negeri Way Kanan

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Way Kanan & DPRD Kabupaten Way Kanan

Langkah tegas dan segera yang diharapkan:

Segera turunkan tim gabungan untuk verifikasi lapangan menyeluruh dan hentikan kerusakan yang makin meluas

Usut tuntas keterlibatan oknum di dalam maupun luar instansi, serta lacak aliran dana hasil penguasaan lahan ilegal tersebut

Terapkan hukum secara adil dan tegas tanpa pandang bulu sesuai UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup

Pulihkan kembali fungsi kawasan hutan demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Way Kanan

“Hutan Register 42 dan 44 adalah warisan mulia milik kita semua, bukan barang dagangan segelintir orang. Jangan biarkan kerusakan ini berlarut-larut hingga menelan korban bencana alam di kemudian hari,” tegas perwakilan warga setempat.

 (Revorter:Basar rudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini