
BITUNG — jejakkejahatan.com — Dugaan persoalan pelayanan dan pengelolaan hak konsumen kembali mencuat di Kota Bitung. Kali ini, sorotan datang dari Y-LBH PSRI Bitung yang mengambil sikap tegas menyikapi persoalan yang dialami kliennya, Alexius Manolang, terkait dugaan penyampaian somasi oleh pihak Adira Finance Bitung melalui Kantor Hukum JDR and Partners pada 10 Agustus 2026. Y-LBH PSRI menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai masalah administratif biasa apabila benar terdapat kerugian konsumen serta dugaan ketidaksesuaian pengelolaan sejumlah uang yang disebut telah diserahkan untuk keperluan pembayaran pajak. Bitung, Jum’at, 21 Agustus 2026.
Ketua Y-LBH PSRI Bitung, Kehidupan Laia, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin persoalan hukum berjalan dengan prinsip “tajam ke bawah, tumpul ke atas”. Karena itu, Y-LBH PSRI meminta Kapolda Sulawesi Utara Irjen. Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H. dan Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H. memberikan perhatian terhadap laporan maupun informasi yang berkembang dan memastikan seluruh proses penanganannya berjalan transparan, objektif serta berdasarkan alat bukti. Sikap tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus diuji melalui mekanisme hukum, tanpa melihat siapa pihak yang dilaporkan maupun dilaporkan terhadap siapa.
Persoalan bermula ketika klien Y-LBH PSRI disebut menerima somasi dari pihak Adira Finance melalui Kantor Hukum JDR and Partners pada 10 Agustus 2026. Namun, menurut keterangan Y-LBH PSRI, surat tersebut tidak secara langsung diserahkan kepada orang yang dituju, melainkan dititipkan kepada warga yang disebut merupakan tetangga klien. Cara penyampaian surat tersebut kini dipersoalkan dan diminta untuk diperiksa secara objektif, termasuk mengenai prosedur, kewenangan, identitas penerima, bukti penyerahan serta konsekuensi hukum dari tindakan tersebut.
Sorotan semakin tajam setelah Y-LBH PSRI melakukan konfirmasi kepada pihak Samsat pada 14 Agustus 2026. Berdasarkan informasi yang diklaim diperoleh Y-LBH PSRI, pembayaran pajak yang dipersoalkan disebut belum tercatat atau belum terselesaikan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius karena pihak Y-LBH PSRI menyatakan kliennya sebelumnya telah menyerahkan uang sekitar Rp7000.000 juta untuk keperluan pembayaran pajak kepada pihak terkait di Adira Finance Bitung. Angka dan aliran dana tersebut tentu harus dibuktikan melalui kuitansi, bukti transfer, rekening, pembukuan serta dokumen perpajakan agar dapat diketahui secara terang ke mana dana tersebut sebenarnya mengalir.
Apabila benar terdapat uang konsumen yang diterima untuk tujuan tertentu namun kemudian tidak digunakan sebagaimana peruntukannya, persoalan tersebut tidak dapat begitu saja dianggap sebagai kesalahan administrasi. Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana penggelapan apabila seseorang secara melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana. Sementara itu, apabila penyidik menemukan adanya tipu muslihat, rangkaian kebohongan atau perbuatan yang menggerakkan seseorang menyerahkan barang atau uang untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, Pasal 492 KUHP mengenai penipuan juga dapat menjadi salah satu ketentuan yang diuji sesuai fakta dan alat bukti. Selain itu, Pasal 495 KUHP mengatur perbuatan curang yang menyebabkan kerugian ekonomi melalui pengakuan palsu atau tidak memberitahukan keadaan sebenarnya.
Dari perspektif perlindungan konsumen, persoalan ini juga patut diuji berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 memberikan sejumlah hak konsumen, sedangkan Pasal 7 mewajibkan pelaku usaha antara lain beritikad baik, memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur, serta memberikan kompensasi atau ganti rugi apabila konsumen mengalami kerugian akibat jasa yang diberikan. Jika terdapat informasi atau pernyataan yang tidak benar maupun menyesatkan terkait jasa, hak, jaminan atau ganti rugi, ketentuan Pasal 10 juga dapat diperiksa sesuai fakta. Untuk pelanggaran tertentu terhadap Pasal 8, 9, 10 dan ketentuan lain yang disebut dalam Pasal 62, UU Perlindungan Konsumen menyediakan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
Y-LBH PSRI juga menyoroti adanya upaya konfirmasi yang disebut telah dilakukan sebanyak tiga kali, namun menurut keterangan pihaknya belum memperoleh penjelasan langsung dari pimpinan Adira Finance Bitung. Bahkan disebutkan bahwa pihak security menyampaikan pimpinan masih cuti dan belum bersedia bertemu. Kondisi tersebut membuat Y-LBH PSRI mempertanyakan transparansi penyelesaian persoalan yang dialami kliennya. Karena itu, pihaknya menyatakan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut untuk meminta pertanggungjawaban apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan pelanggaran hukum.
Dalam konteks proses hukum, perkara ini seharusnya tidak berhenti pada saling klaim antara konsumen dan perusahaan. UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai berlaku 2 Januari 2026 telah menggantikan UU No. 8 Tahun 1981 dan memperkuat mekanisme penyelidikan, penyidikan, hak korban, saksi, tersangka maupun terdakwa, termasuk mekanisme ganti rugi, restitusi dan kompensasi. Karena itu, apabila laporan resmi diajukan dan terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum memiliki mekanisme untuk melakukan klarifikasi, meminta dokumen, memeriksa saksi, menelusuri aliran dana serta menguji bukti pembayaran pajak dan dokumen terkait.
Kini bola berada pada aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk membuka persoalan tersebut secara terang. Kapolda Sulawesi Utara Irjen. Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H. dan Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H. diminta tidak membiarkan dugaan persoalan konsumen berlarut-larut tanpa kepastian. Y-LBH PSRI Bitung menegaskan akan menempuh jalur hukum secara transparan demi kepentingan kliennya, Alexius Manolang. Jika seluruh dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan yang berlaku; sebaliknya, apabila tidak terbukti, seluruh pihak juga wajib menghormati hasil pemeriksaan hukum. Prinsipnya jelas: hukum harus berdiri tegak, konsumen harus dilindungi, dan tidak boleh ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Tegasnya,” ketua LBH


