Diduga Tambang Emas Tanpa Igal Bukit Jambi Menggila — Lahan Habis Digali, Sudah Berjalan Bertahun‑Tahun

Diduga Tambang Emas Tanpa Igal Bukit Jambi Menggila — Lahan Habis Digali, Sudah Berjalan Bertahun‑Tahun!

WAY KANAN, LAMPUNG — Laporan warga makin menguat: aktivitas pertambangan emas diduga ilegal semakin merajalela di kawasan Bukit Jambi, Dusun 7 RT 02, Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu. Padahal lahan tercatat resmi sampai tingkat pemerintahan kabupaten, namun nyatanya terus digali luas dan dalam — warga tanya: siapa yang berani beri izin ini?

FAKTA‑FAKTA DI LAPANGAN YANG SEMAKIN JELAS:

Luas sudah 2 hektare lebih — tanah terus terkikis, lubang makin lebar dan makin dalam

Sudah berjalan sejak awal 2024 — bukan kejadian kemarin, sudah berbulan‑bulan bahkan bertahun‑tahun berlangsung
Pernah ditertibkan Maret 2025 — petugas datang, tapi setelah pergi aktivitas hidup lagi seolah tak ada apa‑apa

Tidak ada reklamasi sama sekali — tanah berlubang menganga, sumber air keruh, tanah longsor kapan saja bisa terjadi

Disebut dikelola oleh bernama Supri — warga tahu siapa yang beroperasi, tapi kenapa masih terus berjalan?

 “Setiap hari alat berat masuk‑keluar, tanah makin hilang, lubang makin besar. Kami takut anak jatuh, takut air kami tercemar. Padahal ini tanah kami, tanah resmi — kenapa bisa dikeruk begitu saja terus‑menerus?” keluh warga.

PERNAH DITERTIBKAN TAPI HIDUP LAGI — APA MEMANG ADA YANG MELINDUNGI?

Yang paling membuat warga heran dan marah: bukan belum pernah ditindak! Polisi pernah turun Maret lalu, tapi tak lama kemudian aktivitas berjalan persis seperti semula.

 “Kalau memang tidak boleh, kenapa setelah aparat pergi mereka langsung kerja lagi? Apakah cuma main mata? Atau memang ada yang tahu dan diam saja?” tanya warga.

Seluruh kegiatan ini jelas melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: tanpa izin resmi = pidana penjara hingga 5 tahun, denda sampai Rp 100 miliar. Kalau ada yang melindungi atau memberi tahu jadwal patroli — itu juga pidana tambahan!

WARGA TUNTUT: JANGAN HANYA TANGKAP PEKERJA! USUT SIAPA SUPRI, SIAPA MODALNYA!

Warga Kampung Gunung Katun tidak mau lagi sekadar janji tindakan:

Polres Way Kanan & Dinas ESDM: Periksa ulang! Benarkah ada izin? Tunjukkan kalau ada! Kalau tidak — hentikan permanen!

Siapa Supri? Apakah dia orang yang sebenarnya mengelola atau cuma nama depan? Usut siapa pemodal asli dan pemilik alat beratnya!

Siapa yang bikin bisa hidup lagi setelah ditertibkan? Cari siapa yang memberi perlindungan atau tahu tapi diam!

Pulihkan lingkungan! Lubang harus ditutup, tanah dipulihkan, air dibersihkan — biaya harus ditanggung pelaku, bukan rakyat!

 “Kami tidak minta yang lain. Cuma satu: Hukum harus berlaku sama untuk semua orang. Kalau ilegal, berhenti selamanya. Kalau ada izin — tunjukkan buktinya. Jangan biarkan Bukit Jambi habis dikeruk demi keuntungan segelintir orang!” tegas warga.

CATATAN: PRADUGA TAK BERSALAH TETAP BERLAKU

Penyebutan nama berdasarkan laporan warga & informasi lapangan. Masih dugaan sampai ada putusan pengadilan yang sah — pihak bernama Supri tetap berhak memberi klarifikasi dan hak jawab secara terbuka.

media akan terus melakukan penelusuran dan memantau perkembangan dugaan aktivitas pertambangan tersebut. Media ini juga membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab dan klarifikasi dari pihak berinisial s  maupun pihak lain yang berkepentingan, sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

(Revoter:Basar rudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini