Bara JP Lampung Desak Tindak Pengepul Emas Ilegal di Way Kanan — 5 Pertanyaan Kritis Dilontarkan ke Aparat!

Bara JP Lampung Desak Tindak Pengepul Emas Ilegal di Way Kanan — 5 Pertanyaan Kritis Dilontarkan ke Aparat!

WAY KANAN, LAMPUNG — Ketua II DPP Bara JP Lampung secara tegas mendesak aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Way Kanan dan Polda Lampung, segera menindaklanjuti informasi kuat yang beredar luas di masyarakat terkait dugaan aktivitas seseorang bernama Abas, yang disebut‑sebut sebagai pengepul atau penampung utama emas hasil pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Way Kanan.

Desakan ini disampaikan agar penegakan hukum tidak hanya berhenti di tingkat pekerja lapangan yang menggali, tetapi berani menelusuri hingga ke mata rantai paling atas — tempat hasil tambang dikumpulkan, disimpan, dan diperdagangkan.

“Kalau memang ada dugaan penampungan emas hasil tambang ilegal, jangan dibiarkan begitu saja. Aparat harus turun ke lapangan, lakukan penyelidikan secara profesional dan transparan. Jika ditemukan bukti yang cukup, proses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Tapi jika ternyata tidak terbukti, maka masyarakat juga berhak mendapat kejelasan resmi,” tegas Ketua II DPP Bara JP Lampung.

Ia juga mengingatkan bahwa pemberantasan tambang ilegal tidak akan pernah tuntas jika hanya menyasar mereka yang bekerja di lokasi, sementara pihak yang menerima, menampung, dan memperdagangkan hasilnya justru dibiarkan beroperasi dengan tenang tanpa gangguan.

“Jangan sampai muncul kesan seolah‑olah ada pembiaran atau perlindungan. Kami mendesak Kapolres Way Kanan dan Kapolda Lampung memberikan perhatian serius. Langkah ini bukan untuk menghakimi seseorang, melainkan mendorong hukum berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” tambahnya.

 LIMA PERTANYAAN TERBUKA MENANTI JAWABAN APARAT:

1. Apakah Polres Way Kanan sudah mengetahui adanya dugaan Abas sebagai pengepul atau penampung emas yang diduga berasal dari kegiatan tambang ilegal?
2. Apakah sudah dilakukan penyelidikan menyeluruh terkait asal‑usul dan sumber emas yang diduga ditampung serta diperdagangkan tersebut?
3. Jika aktivitas itu terbukti berkaitan dengan pertambangan tanpa izin, mengapa hingga saat ini belum ada langkah hukum atau tindakan tegas yang dilakukan?
4. Apakah aparat sudah menelusuri jaringan lengkap — mulai dari pemasok di lokasi tambang, penampung, hingga pembeli akhir emas tersebut?
5. Apakah Kapolda Lampung siap menjamin dan membuktikan bahwa tidak ada satu pun pihak — siapa pun itu — yang kebal hukum atau dilindungi dalam praktik tambang ilegal beserta seluruh rantai penampungannya di Way Kanan?

HARAPAN MASYARAKAT

Masyarakat berharap lima pertanyaan ini tidak hanya sekadar tulisan, tapi benar‑benar mendapat jawaban nyata, terbuka, dan akuntabel. Penyelidikan harus tuntas, transparan, dan tidak boleh berhenti di tengah jalan.

Hukum berlaku sama untuk semua. Tidak boleh ada yang dilindungi, tidak boleh ada yang dibiarkan, dan tidak boleh ada yang terlepas dari tanggung jawab!

(Rev:Basar rudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini