Soroti Bangunan Lain di Hutan Lindung, Kuasa Hukum ‘Jokowi’ Somasi Pemkab Deli Serdang

Soroti Bangunan Lain di Hutan Lindung, Kuasa Hukum ‘Jokowi’ Somasi Pemkab Deli Serdang

Deli Serdang — Pembongkaran gubuk milik Abdul Rahim alias Sadek Jokowi di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, berbuntut panjang. Tim kuasa hukum Jokowi resmi melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang karena menilai eksekusi oleh Satpol PP tersebut cacat hukum dan tebang pilih.

Hal ini disampaikan Jokowi alias Abdul Rahim melalui rilis yang diterima kru media, Jum’at (11/09/2026).

Dua kuasa hukum warga, Dr. Ramces Pandiangan, SH., MH., dan Tiopan Tarigan, SH., mendatangi Kantor Bupati Deli Serdang pada Jumat (11/09/2026) untuk menuntut keadilan. Mereka mempertanyakan wewenang Pemkab yang merobohkan bangunan di kawasan yang diduga berstatus hutan lindung.

“Kalau itu hutan lindung, apa dasar Bupati menerbitkan izin atau perintah pembongkaran? Mengapa hanya rumah klien kami yang digusur, sementara bangunan lain di sekitarnya dibiarkan? Hukum harus adil, jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas Ramces.

Selain menggugat dasar hukum penggusuran, tim hukum juga mendesak Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, menarik pernyataannya yang menyebut rumah tersebut bukan milik Jokowi. Tiopan memastikan, pembelaan ini dilakukan murni demi kemanusiaan secara gratis.

Tanggapan Pemkab Deli Serdang

Menanggapi protes tersebut, Kepala Bagian Hukum Setdakab Deli Serdang, Muslih Siregar, SH., tidak ingin memperpanjang debat di kantor pemerintahan. Ia justru menantang pihak kuasa hukum untuk menguji keabsahan aturan tersebut lewat jalur hukum.

“Lebih baik kita ketemu saja di pengadilan. Di sini pun kita berdebat tidak akan ada habisnya,” ujar Muslih saat menerima tim kuasa hukum di Kantor Bupati.

Hingga berita ini ditayangkan, Bupati Asri Ludin Tambunan dan Kepala Satpol PP Deli Serdang belum memberikan klarifikasi resmi. Ruang konfirmasi dan hak jawab masih terus dibuka oleh media untuk memastikan keberimbangan informasi mengenai alasan utama penertiban bangunan tersebut.

(A.Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini