PROYEK SILUMAN Rumah Kaca Hydroponik Rp APBD di Duren Mekar Bojongsari Disorot Publik: Tanpa Papan RAB, Tanpa APD, Tanpa Pengawas – Mau Bodohi Rakyat!?
DEPOK – JEJAK KEJAHATAN. Sudah beberapa publik menyoroti adanya proyek pembangunan rumah kaca untuk tanaman hydroponik yang kini sedang berjalan di Kelurahan Duren Mekar, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.
Proyek yang didanai dari APBD Tahun 2026 ini sudah berjalan 2 minggu, namun penuh kejanggalan dan pelanggaran kasat mata. Pantauan awak media Jejak Kejahatan pada Rabu, 23 September 2026, di lokasi proyek ditemukan fakta mencengangkan yang melanggar total aturan konstruksi pemerintah.
TIGA PELANGGARAN FATAL: PROYEK HANTU TANPA IDENTITAS!
1. TIDAK ADA PLANG RAB / PAPAN PROYEK – LANGGAR UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK!
Ini pelanggaran paling parah. Aturan setiap pembangunan yang diambil dari dana APBD WAJIB ada papan informasi proyek yang memuat: Nama Kegiatan, Nilai Kontrak / RAB, Volume, Sumber Dana, Pelaksana, Konsultan Pengawas, dan Waktu Pelaksanaan.
Faktanya: TIDAK ADA SAMA SEKALI!
Ini jelas melanggar UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa.
Pertanyaannya: Apa yang ingin disembunyikan? Berarti ini ingin membodohi publik agar terkecoh dengan anggaran pemerintah yang tidak diketahui publik. Ada dugaan mark-up anggaran karena RAB disembunyikan!
2. PEKERJA TANPA APD / APK, TANPA PENGAWAS – LANGGAR UU KETENAGAKERJAAN & UU KONSTRUKSI!
Saat awak media ke lokasi, tidak ada pelaksana, tidak ada pengawas. Yang ada hanya pekerja saja. Dan ironisnya, pekerja tidak ada yang memakai APD (Alat Pelindung Diri) / APK – tanpa helm, tanpa sepatu safety, tanpa rompi.
- Melanggar UU No. 13 Tahun 2003 jo UU Cipta Kerja Tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 & 87 tentang K3.
- Melanggar UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 Tentang SMKK. Setiap proyek APBD wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
- Tanpa pengawas, pekerja mengerjakan asal-asalan. Tidak ada kekuatan bangunan!
3. TIDAK ADA SPEK & GAMBAR TEKNIS – BANGUNAN ASAL JADI!
Pembangunan ini juga tidak ada speknya atau denah gambar yang harus sesuai peraturan yang sudah ditentukan ukuran, kedalaman pondasi, dan ketinggian.
Akibatnya: Proyek pembangunan rumah kaca untuk tanaman hydroponik ini dikerjakan para pekerja tidak sesuai ukuran dan tidak ada kekuatan bangunannya karena tidak ada pengawasan. Hasilnya nanti bisa-bisa ambruk dan tidak memuaskan. Uang rakyat Rp ratusan juta berpotensi jadi bangunan gagal yang mubazir.
PUBLIK BERTANYA: KEMANA PENGAWASAN DINAS?
Proyek greenhouse hydroponik seharusnya menjadi proyek percontohan ketahanan pangan. Tapi jika dikerjakan dengan cara siluman seperti ini, ini bukan ketahanan pangan, tapi ketahanan bagi-bagi anggaran!
Kami mendesak:
- Wali Kota Depok & Inspektorat Kota Depok segera turun sidak dan hentikan proyek siluman di Duren Mekar Bojongsari ini!
- Dinas terkait buka RAB nya ke publik. Berapa anggarannya? Siapa pelaksananya? PT apa?
- Dinas Tenaga Kerja Kota Depok tindak pelaksana yang membiarkan pekerja tanpa APD dan tanpa BPJS Ketenagakerjaan.
Jangan jadikan APBD sebagai bancakan proyek tanpa papan nama. Rakyat Duren Mekar butuh transparansi, bukan bangunan asal-asalan yang besok roboh diterpa angin!
Hingga berita ini diturunkan, pelaksana dan pengawas proyek tidak dapat ditemui di lokasi. Lurah Duren Mekar dan Camat Bojongsari belum memberikan keterangan resmi.
Laporan: Tim Jejak Kejahatan – Depok












