Hajar Monopoli Tanah, UU Agraria Baru Batasi Kepemilikan Lahan Oleh Korporasi
Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dalam rapat paripurna di Jakarta pada Selasa (22/09/2026). Regulasi ini menjadi angin segar dan pembelaan nyata bagi masyarakat kecil, karena menempatkan petani, buruh tani, nelayan, hingga masyarakat adat sebagai subjek prioritas utama yang berhak mendapatkan redistribusi lahan.
Ketua Panitia Kerja (Panja) UU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menegaskan bahwa aturan baru ini dibuat untuk mendobrak ketimpangan kepemilikan tanah dan menyudahi sengketa lahan menahun di Indonesia.
“Pembentukan UU ini menjadi bagian penting dari ikhtiar negara dalam menjawab akar persoalan ketimpangan agraria yang selama ini belum terselesaikan secara tuntas,” kata Iman Sukri.
15 Poin Penting UU Reforma Agraria yang Wajib Diketahui Publik
Untuk memastikan reformasi berjalan tanpa celah, berikut adalah 15 poin teknis dan pasal sakti yang disahkan dalam UU tersebut:
Subjek, Objek, dan Jaminan Lahan Rakyat
- Hak Lahan untuk Rakyat: Menggunakan hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber daya agraria.
- Prioritas Kaum Rentan: Objek lahan dari konflik maupun non-konflik diprioritaskan bagi petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
- Zona Prioritas Konflik: Penentuan lokasi fokus reforma agraria didasarkan pada tingkat ketimpangan, wilayah konflik, tanah terlantar, kantong kemiskinan, hingga penguasaan lahan yang melebihi batas maksimum.
- Anti-Monopoli Tanah: Penataan dan pembatasan ketat kepemilikan tanah guna mencegah konsentrasi lahan berlebih di segelintir kelompok/korporasi.
Kelembagaan Baru, Anggaran, dan Penegakan Hukum
- Lembaga Super di Bawah Presiden: Pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria baru yang berwenang penuh atas perencanaan, pelaksanaan, hingga resolusi konflik, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
- Pembentukan Dewan Pengawas: Pengadaan Dewan Pengawas untuk mengawal transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas kinerja lembaga baru di lapangan.
- Pendanaan Multi-Sumber: Anggaran operasional bersumber dari APBN, APBD, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
- Ketentuan Pidana & Peralihan: Penerapan sanksi pidana tegas bagi pelanggar, sekaligus aturan peralihan untuk mengintegrasikan program agraria lama ke dalam sistem UU baru ini.
Resolusi Konflik dan Perlindungan Hukum
- Peta Jalan (Roadmap) Kebijakan: Penyusunan perencanaan ketat yang memuat arah kebijakan, pentahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, hingga indikator kinerja.
- Mekanisme Musyawarah Sengketa: Resolusi konflik yang transparan dan berkeadilan dengan mengutamakan musyawarah, kepastian hukum, serta pemulihan hubungan sosial.
- Redistribusi & Pemberdayaan: Penguatan program pembagian tanah, kepastian hukum hak milik, dan pemberdayaan ekonomi penerima manfaat.
- Benteng Perlindungan Tanpa Paksaan: Jaminan keamanan bagi masyarakat adat, pendamping hukum, pelapor, dan saksi konflik, serta penerapan prinsip persetujuan di awal tanpa paksaan (Free, Prior, and Informed Consent).
Partisipasi, Data, dan Akuntabilitas
- Partisipasi Bermakna (Meaningful Participation): Menjamin keterlibatan aktif masyarakat secara nyata dalam setiap tahapan redistribusi dan penyelesaian sengketa.
- Sistem Satu Data Agraria: Integrasi seluruh hasil penanganan konflik dan data lahan ke dalam satu basis data nasional terpadu untuk mencegah tumpang tindih.
- Laporan Akuntabilitas Berkala: Kewajiban menyampaikan laporan kinerja penyelenggaraan reforma agraria kepada Presiden dan DPR RI minimal satu kali dalam setahun.
(A.Nst)












