proyek Relokasi Fiber optik di Kamal Raya di duga abaikan keselamatan.

JAKARTA — Di sepanjang Jalan Kamal Raya, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, papan pengumuman bertuliskan “Mohon Maaf — Ada Pekerjaan Relokasi Jaringan Fiber Optik” berdiri mencolok di pinggir jalan. Namun di balik papan itu, realitas di lapangan jauh dari yang seharusnya. Pantauan pada Selasa, 27 Oktober 2026,

memperlihatkan penggalian sedang berlangsung di badan jalan. Tidak ada rambu pengaman yang memadai, tidak ada petugas pengatur lalu lintas, dan tidak ada pengawas dari pihak vendor di lokasi. Yang terlihat justru pekerja yang bekerja dengan kaki telanjang, tanpa sepatu pelindung, tanpa helm, dan tanpa alat pelindung diri lainnya — padahal mereka berada di area konstruksi terbuka yang berisiko tinggi. Ketika dikonfirmasi, pihak pelaksana melalui Ibnu Barat memberikan jawaban yang singkat: “Ke RW aja, kita sudah koordinasi.” Jawaban ini memunculkan pertanyaan mendasar: sejak kapan koordinasi dengan lembaga kemasyarakatan tingkat bawah menggantikan kewajiban hukum pemenuhan standar keselamatan kerja di ruang publik?Poto istimewa Aturan yang Tak Terlihat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Pasal 12 ayat (1), menegaskan dengan jelas:

pengusaha wajib menyediakan secara cuma-cuma alat pelindung diri yang sesuai dan layak bagi tenaga kerjanya, serta memastikan penggunaannya dengan benar. Aturan ini dipertegas kembali dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1995 tentang Alat Pelindung Diri, yang secara rinci mewajibkan penggunaan helm pengaman di area berisiko benturan, serta sepatu pelindung di lokasi penggalian dan konstruksi.Selain itu, Pasal 138 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyatakan bahwa setiap pelaksana pekerjaan di ruang jalan wajib menjamin keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas.

Sementara Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 12 Tahun 2014 mewajibkan pemasangan rambu peringatan, pagar pengaman, dan lampu peringatan malam di setiap lokasi pekerjaan jalan. Koordinasi dengan warga sekitar memang penting untuk menjaga hubungan baik. Namun koordinasi bukan izin tertulis untuk meniadakan standar keselamatan. Bukan pula alasan yang sah untuk menelantarkan kewajiban hukum terhadap para pekerja maupun masyarakat yang melintas. Jika pelaksana proyek saja santai dengan aturan paling dasar seperti sepatu dan helm, maka yang patut dipertanyakan bukanlah siapa yang berkoordinasi dengan siapa — melainkan, di mana pengawasan dan penegakan aturan yang seharusnya berjalan? Laporan ini dikirimkan oleh kontributor Kompasiana.com. Isi laporan menjadi tanggung jawab penulis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini