Proyek Saluran air di Prepedan Dalam Dikerjakan Asal-Asalan Tanpa APD dan Pengawasan Mandor tidur saat jam kerja

JAKARTA BARAT— Jejakkejahatan.com 27 Oktober 2026Di tengah proyek pembangunan gorong-gorong dan saluran air di Jalan Prepedan Dalam, RT.06/RW.09, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, pemandangan mencengangkan terekam jelas di lokasi pada Selasa, 27 Oktober 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat pekerjaan seharusnya berlangsung, sang mandor justru tertidur pulas di lokasi kerja, sementara aktivitas pembangunan terkesan berjalan tanpa arah yang jelas.

Pantauan di lapangan memperlihatkan kondisi pekerjaan yang jauh dari standar keselamatan kerja. Para pekerja terlihat melaksanakan tugas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang layak. Tidak terlihat helm pengaman, rompi pemantul cahaya, maupun perlindungan lainnya yang wajib digunakan di area konstruksi. Puing-puing dan material bekas galian berserakan sembarangan di badan jalan, menimbulkan risiko bahaya bagi warga yang melintas.

Belum ada petugas pengawas yang terlihat memantau kualitas maupun keamanan pekerjaan. Proyek terkesan berjalan tanpa kendali, seolah dikerjakan dengan prinsip “asal selesai”, bukan mengutamakan mutu dan keselamatan jangka panjang.

Redaksi kemudian mengonfirmasi hal ini kepada Pak Jaya, perwakilan RW 09 setempat. Beliau menyatakan bahwa pihak yang bertanggung jawab langsung atas pelaksanaan proyek di lapangan adalah mandor yang bersangkutan.

“Yang bertanggung jawab di lapangan adalah mandornya,” ungkap Pak Jaya singkat saat dikonfirmasi awak media.

Fakta bahwa penanggung jawab proyek justru tidak berada di tempat tugasnya dan tertidur saat jam kerja memicu pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang memantau jalannya proyek ini? Di mana pengawasan mutu dan keselamatan kerja? Jika mandor yang seharusnya memimpin saja bisa lalai sedemikian rupa, bagaimana jaminan kualitas pembangunan yang akan dinikmati warga ke depannya?

Redaksi JejakKejahatan.com akan terus memantau perkembangan proyek ini dan meminta penjelasan resmi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait. Pembangunan yang mengabaikan disiplin, keselamatan, dan tanggung jawab tidak boleh dibiarkan terjadi di ruang publik.(Tim7 investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini