Gelar Aksi Demo, AMTOL MBG Desak Satpol PP Medan Segel Bangunan Tanpa PBG di Sunggal
MEDAN – Suasana di Jalan Puskesmas 1, Gang Jambu, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal mendadak ramai oleh kedatangan massa. Sejumlah aktivis, organisasi kemasyarakatan (ormas), LSM, dan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tolak (AMTOL) MBG menggelar aksi unjuk rasa di depan sebuah bangunan yang diduga kuat melanggar aturan tata ruang pada Kamis (27/08/2026).
Dalam aksi di lokasi tersebut, massa mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan untuk segera menyegel bangunan tersebut. Mereka menilai bangunan itu telah mengubah fungsi dari rumah tinggal menjadi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau SPPG tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.
“Kami meminta Satpol PP sebagai penegak Perda dan Perwal untuk bertindak tegas tanpa tedeng aling-aling. Pemilik diduga mengubah fungsi bangunan di luar zona peruntukan wilayah yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” ujar Juru Bicara AMTOL, Johan Merdeka, di sela-sela aksi demo.
Johan, yang didampingi oleh Rahmadsyah, Jefri Manik, dan Iqbal Alfansyuri, menambahkan bahwa penyegelan harus segera dilakukan dengan memasang Satpol PP Line dan stiker pelanggaran. Jika pemilik tetap membandel atau merusak segel resmi, mereka meminta Pemko Medan memberlakukan sanksi pidana dan pembongkaran paksa.
Selain membentangkan tuntutan di lokasi kejadian, AMTOL juga mendesak Lurah Sunggal untuk segera menerbitkan surat imbauan kepada pemilik bangunan. Langkah ini dinilai penting demi menegakkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Bangunan Gedung, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Berdasarkan rilis tertulis dan informasi yang dihimpun oleh kru media di lapangan, setiap perubahan pada bangunan tinggal sebenarnya wajib memiliki dokumen PBG jika renovasi tersebut memengaruhi struktur, fungsi, luas, atau keselamatan bangunan.
Pihak AMTOL mengingatkan ada empat jenis perubahan bangunan tinggal yang wajib mengantongi PBG, antara lain:
- Perubahan Fungsi: Mengubah sebagian atau seluruh rumah tinggal menjadi tempat usaha (seperti dapur usaha, toko, kantor, atau kos-kosan).
- Perubahan Luas: Menambah luas bangunan, baik menambah lantai ke atas maupun memperluas bangunan ke samping dan belakang.
- Perubahan Struktur & Teknis: Merenovasi yang mengubah struktur utama bangunan, seperti membongkar dinding penopang beban atau renovasi berat.
- Perubahan Tampak Bangunan: Mengubah bentuk atau fasad depan bangunan secara signifikan.
“Pemko Medan harus bertindak tegas atas pelanggaran Perda dan Perwal yang dilakukan oleh pemilik bangunan ini,” pungkas Johan di akhir aksi.
Hingga berita ini diturunkan, massa masih berjaga di sekitar lokasi sembari menunggu tindakan nyata dari instansi terkait.
(A.Nst)












