DUGAAN PUNGLI Rp120.000 BENDAHARA DESA MAJANGAN, SYARAT UBAH DATA AGAR DAPAT BANSOS
SAMPANG — JRENGIK —(kamis,17,September,2026) Bendahara Desa Majangan berinisial M diduga melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp120.000 serta penyalahgunaan jabatan secara terang-terangan terhadap warga Desa Majangan, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang. Pungutan itu dipersyaratkan untuk perubahan data penurunan desil agar warga berinisial F dapat terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah.
Mat Terbang, pemuda Desa Majangan sekaligus awak media, menyayangkan tindakan oknum perangkat desa tersebut. Saat hendak mengonfirmasi persoalan ini, justru terjadi tekanan: oknum M menelepon orang tua Mat Terbang yang menjabat sebagai Sosial Kontrol di Desa Majangan dengan nada marah dan tinggi.
Ketika telepon diserahkan kepada Mat Terbang, awalnya M membantah sama sekali tidak melakukan pungutan. Namun setelah Mat Terbang memaparkan fakta hasil temuan langsung di masyarakat, akhirnya M mengakui telah meminta uang Rp120.000 kepada warga sebagai biaya syarat perubahan data dan penurunan desil agar bisa menerima Bansos.
“Saat ditelepon, awalnya dia menyangkal. Tapi setelah saya sampaikan kebenaran hasil temuan di masyarakat, akhirnya dia mengaku meminta Rp120 ribu untuk syarat merubah data dan syarat terima bansos,” ungkap Mat Terbang.
Mat Terbang menegaskan akan melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada pihak berwajib. Ia juga berencana mengonfirmasi langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sampang serta Dinas Sosial Kabupaten Sampang, guna memastikan apakah benar ada aturan bahwa perubahan data warga harus membayar agar bisa menerima Bansos.
Sebab sejatinya, Bansos adalah hak warga yang diberikan pemerintah secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya sepeser pun. Praktik pungutan ini dinilai sangat merugikan warga yang justru sangat membutuhkan bantuan tersebut.
(Mat)












