Adrianto Soroti Dugaan Limbah PT Celebes Minapratama Mengalir ke LautBITUNG, SULAWESI UTARA — Ketua RATU PRABU/SENTER 08 Sulawesi Utara, Adrianto, menyatakan keprihatinan sekaligus mengecam dugaan pembuangan limbah dari aktivitas PT Celebes Minapratama yang diduga dialirkan ke laut tanpa melalui proses pengolahan sebagaimana mestinya. Ia meminta persoalan tersebut segera mendapat perhatian serius dari pemerintah dan instansi terkait.Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah warga berinisial AM dan JM yang sedang memancing di Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir, tepatnya di sekitar belakang kawasan PT Celebes Minapratama, menemukan adanya aliran yang diduga merupakan limbah. Temuan tersebut kemudian disampaikan warga kepada Adrianto agar dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang berwenang.Adrianto menilai temuan warga tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pembuangan limbah yang tidak sesuai ketentuan, kondisi tersebut berpotensi berdampak terhadap kualitas lingkungan laut serta masyarakat yang berada di sekitar kawasan perusahaan.
“Saya mengutuk keras jika benar limbah perusahaan dibuang langsung ke laut tanpa melalui proses pengolahan. Jangan sampai lingkungan dan masyarakat menjadi korban akibat lemahnya pengawasan,” tegas Adrianto.Adrianto juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan Dinas Lingkungan Hidup terhadap aktivitas perusahaan yang menghasilkan limbah.
Ia meminta petugas terkait tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi turun langsung ke lokasi untuk memeriksa saluran pembuangan, kondisi Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL, serta mengambil sampel untuk dilakukan pengujian laboratorium.“Ada apa dengan DLH? Apakah pengawasan sudah benar-benar dilakukan di lapangan? Jangan hanya menunggu laporan masyarakat.
DLH harus turun langsung, memeriksa saluran pembuangan, kondisi IPAL, dan mengambil sampel limbah untuk diuji di laboratorium,” ujarnya.Adrianto juga meminta pemerintah mengambil pelajaran dari berbagai persoalan lingkungan yang sebelumnya muncul di Kota Bitung, termasuk polemik terkait limbah PT Futai.
Ia menilai setiap laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran harus segera diverifikasi secara terbuka agar persoalan tidak berkembang dan menimbulkan keresahan yang lebih luas.“Jangan sampai pemerintah terlambat mengambil tindakan. Kita harus belajar dari persoalan PT Futai. Kalau ada dugaan pencemaran, segera ambil sampel dan lakukan pemeriksaan secara transparan.
Jangan menunggu sampai dampaknya semakin luas,” kata Adrianto.Ia meminta DLH Kota Bitung memberikan penjelasan kepada publik mengenai hasil pengawasan terhadap PT Celebes Minapratama, termasuk kondisi IPAL, kualitas air limbah sebelum dialirkan ke lingkungan, serta titik dan mekanisme saluran pembuangannya. “Kalau memang perusahaan sudah menjalankan pengelolaan limbah sesuai aturan, silakan buktikan kepada masyarakat melalui hasil pemeriksaan dan uji laboratorium. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, pemerintah harus bertindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Adrianto menambahkan bahwa pihaknya mendukung keberadaan industri dan investasi di Kota Bitung sepanjang kegiatan usaha tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan tidak merugikan masyarakat.
“Industri boleh berjalan, ekonomi harus tumbuh, tetapi lingkungan dan kepentingan masyarakat tidak boleh dikorbankan. Masyarakat juga mengharapkan perhatian dari TNI-Polri, termasuk Polairud Polda Sulut,” pungkas Adrianto.












