Aliansi Mandailing Natal Bersatu Serahkan Surat Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati ke DPRD

Aliansi Mandailing Natal Bersatu Serahkan Surat Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati ke DPRD

Mandailing Natal – Sumatera Utara, jejakkejahatan.com – Aliansi Mandailing Natal Bersatu (AMNB) resmi menyerahkan surat usulan kajian dan evaluasi terkait pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal, Kamis (24/9/2026).

Surat tersebut bernomor 001/AMNB/IX/2026 dan telah diserahkan kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Mandailing Natal.

Dalam surat itu, AMNB meminta DPRD menggunakan fungsi pengawasannya untuk menindaklanjuti sejumlah persoalan yang mereka nilai perlu dikaji lebih lanjut. Salah satu mekanisme yang didorong adalah pembentukan Panitia Angket.

AMNB menyatakan usulan tersebut berkaitan dengan sejumlah dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Soroti UU Nomor 23 Tahun 2014

Dalam dokumen usulannya, AMNB mengaitkan sejumlah persoalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Salah satu hal yang disoroti adalah pelaksanaan visi dan misi pemerintahan daerah. AMNB menilai terdapat stagnasi dalam pelaksanaan agenda pemerintahan serta persoalan pengelolaan anggaran.

Menurut AMNB, sejumlah kegiatan dinilai lebih banyak berorientasi pada agenda seremonial dan menggunakan ruang fiskal APBD tanpa menghasilkan kebijakan strategis yang mereka anggap konkret.

AMNB mengaitkan persoalan tersebut dengan kewajiban kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan berdasarkan ketentuan Pasal 67 huruf f UU Nomor 23 Tahun 2014.

Persoalan Pasar Baru Panyabungan Ikut Disorot

AMNB juga memasukkan persoalan Pasar Baru Panyabungan dalam surat usulannya.

Organisasi tersebut menyebut adanya dugaan ketidakberesan dalam pengadaan alokasi daya listrik bagi pedagang.

Selain itu, AMNB menyoroti perubahan struktur fisik pasar berupa pembobokan los yang menurut mereka dilakukan tanpa dasar Peraturan Daerah yang sah.

AMNB juga mempertanyakan dugaan penyesuaian tarif retribusi secara sepihak. Menurut mereka, persoalan tersebut perlu diperiksa karena berpotensi berkaitan dengan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dugaan tersebut oleh AMNB dikaitkan dengan Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e UU Nomor 23 Tahun 2014.

WPR dan Persoalan PETI

Persoalan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) juga menjadi bagian dari evaluasi yang disampaikan AMNB kepada DPRD Madina.

AMNB menilai pemerintah daerah belum optimal mengawal realisasi WPR di tingkat Provinsi Sumatera Utara.

Menurut AMNB, kondisi tersebut berkaitan dengan munculnya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang mereka sebut semakin tidak terkendali.

AMNB juga menilai ketidakpastian WPR berdampak pada kepastian hukum bagi penambang rakyat serta berpotensi menghilangkan sumber penerimaan daerah.

Selain persoalan pertambangan, AMNB menyebut pengendalian angka kemiskinan dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai bagian lain yang perlu dievaluasi.

AMNB Minta DPRD Jalankan Fungsi Pengawasan

Koordinator Umum AMNB, Ahmad Yusuf Tanjung, S.Sos, bersama Sekretaris Koordinator Seri Aidah, S.Pd, serta Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi Nelvin Roganda Hutagaol, SH, menyatakan penyerahan surat tersebut merupakan langkah awal untuk meminta pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan melalui mekanisme yang tersedia.

AMNB menegaskan pihaknya tidak menempatkan kepala daerah sebagai pihak yang telah terbukti bersalah.

“Surat usulan sudah resmi kami masukkan ke DPRD Madina. Kami tidak dalam posisi memvonis bersalah, melainkan mendesak DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasannya secara obyektif melalui mekanisme Panitia Angket dan Hak Menyatakan Pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 80 UU No. 23/2014,” tegas perwakilan AMNB.

Dengan masuknya surat tersebut, AMNB berharap DPRD Kabupaten Mandailing Natal melakukan kajian dan tindak lanjut sesuai kewenangan yang dimiliki.

AMNB menyatakan langkah tersebut diperlukan untuk menguji berbagai dugaan yang mereka sampaikan sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).(MJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini