DI DUGA KERAS PEREDARAN OBAT KERAS DAFTAR G DI KAPUK MUARA..!!! LEMAH NYA PENGAWASAN HUKUM DI JAKARTA UTARA

Jakarta Utara – Jejakkejahatan.com 7oktober2026 Sebuah toko kelontong di Jalan Kapuk Muara , Penjaringan Jakarta Utara , diduga kuat melakukan praktik penjualan obat keras Golongan G tanpa resep dokter.
Penjualan obat-obatan yang seharusnya diawasi ketat ini menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi penyalahgunaan dan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.

Dari pantauan di lokasi, toko kelontong tersebut tampak menjual berbagai kebutuhan sehari-hari layaknya toko pada umumnya. Namun, informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa di balik etalase dagangan umum, terdapat transaksi jual beli obat keras yang memerlukan resep resmi dari tenaga medis. Obat Golongan G sendiri adalah jenis obat-obatan yang termasuk dalam daftar berbahaya dan penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter karena berisiko tinggi menimbulkan efek samping atau ketergantungan jika tidak digunakan sesuai indikasi.Beli Obat Medis

Praktik ilegal ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengatur peredaran obat, tetapi juga membahayakan konsumen. Tanpa diagnosis dan pengawasan medis yang tepat, penggunaan obat keras dapat memicu masalah kesehatan serius, overdosis, hingga komplikasi fatal.

Masyarakat dan pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik ini. Penertiban dan penindakan hukum perlu dilakukan untuk mencegah peredaran obat keras tanpa izin yang dapat merusak generasi muda dan kesehatan publik. Aparat terkait, seperti kepolisian, BPOM, dan Dinas Kesehatan, didesak untuk menginvestigasi lebih lanjutGunakan Jasa Hukum
kasus ini dan menindak tegas para pelaku agar kejadian serupa tidak terulang di wilayah lain.(Tim7)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini