Diduga Ada Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Km 6 Binjay, Kecamatan Blambangan Umpu! Warga Sebut Dua Pemilik Berinisial D & E
WAY KANAN, Lampung — Kembali muncul dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Way Kanan. Kali ini laporan datang dari warga terkait kegiatan tambang emas yang diduga berlangsung di Km 6 Binjay,Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu,Kabupaten Way Kanan.
Berdasarkan informasi yang diterima dari warga setempat yang tidak ingin namanya disebutkan, aktivitas tambang tersebut diduga dikelola oleh dua orang yang berinisial D dan E. Warga menduga kuat kegiatan tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin pertambangan yang sah dari instansi berwenang.
KEKHAWATIRAN WARGA SEMAKIN MENINGKAT
Kehadiran aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan dampak buruk yang sama seperti yang terjadi di titik-titik lain di Blambangan Umpu:
Kerusakan Lingkungan: Lahan digali habis, daratan berlubang mengancam keselamatan
Pencemaran Sungai: Diduga menggunakan zat kimia berbahaya yang dapat mencemari aliran air sekitar,serta keruh.
Kerugian Negara: Beroperasi tanpa izin sama sekali
Gangguan Aktivitas Warga: Debu, kebisingan, dan kerusakan jalan akses
WARGA DESAK INSTANSI TERKAIT SEGERA ADA TINDAKAN NYATA
Masyarakat berharap Polda Lampung, Dinas ESDM Provinsi Lampung, Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan Kabupaten Way Kanan, serta Polres Way Kanan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi Km 6 Binjay Kelurahan Blambangan Umpu,Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan Warga mendesak agar:
Dilakukan investigasi menyeluruh terkait kegiatan penambangan agar
diketahui siapa sebenarnya pihak yang mengelola dan memodali kegiatan tersebut
Jika terbukti ilegal, segera dihentikan dan alat berat yang digunakan yang sebagian tetap terpantau kerja dan s bagian ada yang disembunyikan didalam hutan disekitar lokasi saat siang,dan kerja pada malam hari,disita
Pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku — UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar
“Kami berharap pihak berwenang tidak menunda lagi. Jangan sampai lingkungan di sekitar Km 6 Binjay wilayah Kelurahan Blambangan Umpu ikut rusak dan tercemar seperti di tempat lain. Sungai dan tanah kami bukan untuk dijarah segelintir orang,” ungkap warga.
media jejakkejahatan.com
melakukan penelusuran dan memantau perkembangan dugaan aktivitas pertambangan tersebut. Media ini juga membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait maupun pihak lain yang berkepentingan, sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
(Revorter: Basar rudin)












