Diduga Ada Ekskavator Di Talang Kemering talang ucim Gang Bambu  Berada Di Tengah Jalan, Warga Terganggu & Minta Aparat Segera Tindak!

Diduga Ada Ekskavator Di Talang Kemering talang ucim Gang Bambu  Berada Di Tengah Jalan, Warga Terganggu & Minta Aparat Segera Tindak!

Way Kanan, Lampung  Warga di wilayah Talang Kemering, talang ucim, Gang Bambu, Wan Arah Kali Umpu, Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semeguk, Kabupaten Way Kanan melaporkan keberadaan alat berat berupa ekskavator yang diduga beroperasi di lokasi tersebut. Keberadaan alat berat ini kini menjadi sorotan sekaligus keluhan warga, karena ditempatkan tepat di tengah jalan umum sehingga mengganggu lalu lintas dan aktivitas warga sehari‑hari.

Berdasarkan keterangan warga setempat yang enggan disebutkan namanya:

“Di Talang Kemering, Gang Bambu, arah ke Kali Umpu, Kampung Negara Batin, ada ekskavator yang diduga dipakai untuk kegiatan tertentu. Alat berat itu ditaruh tepat di tengah jalan umum, bikin kami susah lewat, terhalang, dan sangat terganggu. Kami tidak tahu izinnya ada atau tidak, tujuannya apa. Kami mohon kepada aparat berwenang dan instansi terkait segera turun ke lokasi, periksa, dan tertibkan supaya jalan kembali lancar dan aman digunakan semua orang.”

Warga khawatir keberadaan alat berat itu tidak hanya menghambat perjalanan, tapi juga berpotensi membahayakan keselamatan, merusak badan jalan, serta diduga kuat terkait aktivitas yang belum tentu memiliki dasar hukum dan izin resmi. Masyarakat pun bertanya‑tanya: kegiatan apa yang sedang dilakukan, apakah sudah ada persetujuan, dan mengapa alat berat dibiarkan menghalangi fasilitas umum.

Warga Mendesak Instansi Terkait Segera Bertindak

Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi:

Kepolisian (Polsek Umpu Semeguk / Polres Way Kanan) — Segera periksa keberadaan alat berat, kelengkapan dokumen, serta izin kegiatan. Amankan jika terbukti melanggar atau tidak ada dasar hukum.

Dinas Pertambangan & Energi / Dinas Lingkungan Hidup — Pastikan apakah ada izin usaha, penambangan, atau pengerukan. Cek apakah kegiatan merusak lingkungan, aliran sungai, atau jalan umum.

Dinas PUPR / Satpol PP — Tertibkan gangguan di badan jalan. Alat berat tidak boleh menghalangi akses umum. Segera minta dipindahkan agar lalu lintas kembali lancar.

Pemerintah Kecamatan Umpu Semeguk & Pemerintah Kampung Negara Batin — Pantau dan pastikan setiap kegiatan di wilayah warga tidak merugikan kepentingan umum dan sesuai aturan.

 Catatan Penting

Menggunakan atau menempatkan alat berat di jalan umum tanpa izin adalah pelanggaran. Begitu pula setiap kegiatan pengerukan, penggalian, atau penambangan wajib memiliki izin sah dari instansi berwenang dan tidak boleh merusak lingkungan serta mengganggu hak warga.

Warga berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dengan cepat, tegas, dan transparan. Supaya ketertiban kembali pulih, lingkungan terjaga, dan hak warga untuk berjalan aman serta lancar tetap terjamin.

 (Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini