Diduga Beroperasi Tanpa Izin Sejak 2022, Tambang Dolomit PT Teratai Jaya Stone di Desa Pamah Disorot Warga

Diduga Beroperasi Tanpa Izin Sejak 2022, Tambang Dolomit PT Teratai Jaya Stone di Desa Pamah Disorot Warga

DAIRI – Aktivitas pertambangan dolomit yang diduga belum mengantongi izin di Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menjadi sorotan masyarakat.

Tambang yang disebut dikelola oleh PT Teratai Jaya Stone tersebut diduga telah beroperasi sejak 2022 dengan luasan lahan mencapai puluhan hektare.Poin kedua, masyarakat setempat mempertanyakan legalitas kegiatan pertambangan tersebut dan berharap pihak terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap perizinan operasional perusahaan.

Warga meminta agar aktivitas penambangan dievaluasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aspek perizinan dan kewajiban perusahaan terhadap pemerintah.

Poin ketiga, persoalan lain yang dikeluhkan warga adalah kendaraan pengangkut material dolomit yang diduga membawa muatan melebihi kapasitas.

Menurut keterangan masyarakat, sebelumnya telah dilakukan musyawarah dengan pihak perusahaan agar muatan kendaraan dibatasi sesuai ketentuan. Namun, warga mengaku praktik kelebihan muatan tersebut masih terjadi.Poin keempat, kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap kerusakan jalan yang digunakan masyarakat sehari-hari. Warga khawatir apabila kendaraan bermuatan berlebih terus melintas, kerusakan jalan akan semakin parah dan mengganggu aktivitas masyarakat, termasuk mobilitas warga serta kelancaran transportasi di wilayah Desa Pamah dan sekitarnya.

Poin kelima, masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi pemerintah yang berwenang segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Warga meminta agar kegiatan pertambangan dihentikan sementara apabila ditemukan pelanggaran, serta perusahaan ditindak tegas apabila terbukti menjalankan kegiatan tanpa izin atau melanggar ketentuan yang berlaku.

Poin keenam, warga juga menyoroti dugaan belum dipenuhinya kewajiban pembayaran pajak oleh perusahaan.

Terkait hal tersebut, masyarakat meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan terhadap kewajiban perpajakan dan penerimaan negara maupun daerah yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan tersebut.

Dugaan ini perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen resmi oleh pihak berwenang.Poin ketujuh, sebagai bahan pendukung laporan, masyarakat menyatakan telah menyiapkan sejumlah bukti berupa foto dan video yang memperlihatkan aktivitas penambangan menggunakan alat berat jenis excavator.

Warga berharap bukti tersebut dapat ditindaklanjuti oleh aparat dan instansi terkait untuk memastikan legalitas kegiatan PT Teratai Jaya Stone, menelusuri dugaan pelanggaran, serta mencari solusi atas kerusakan jalan yang dikeluhkan masyarakat.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak perusahaan dan instansi berwenang masih perlu dimintakan untuk memperoleh klarifikasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan.( tim investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini