Dijanjikan Bansos Rp1 Juta, 41 Warga Bekasi Terjerat KUR Fiktif yang Libatkan Mantan Pegawai BJB
BEKASI – Iming-iming bantuan sosial (bansos) tunai sebesar Rp1 juta diduga menjadi modus untuk mencatut identitas 41 warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik mereka diduga digunakan untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank BJB dengan total pencairan mencapai Rp3,92 miliar.Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban mengadu kepada kepolisian karena mendapati namanya tercatat memiliki kewajiban utang di bank. Padahal, korban mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman maupun menjalankan usaha yang menjadi persyaratan untuk memperoleh fasilitas KUR.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo mengatakan, pengungkapan perkara ini berawal dari laporan warga yang merasa dirugikan akibat dugaan pencatutan data pribadi.
Penggunaan identitas tersebut membuat para korban berpotensi menghadapi kewajiban pembayaran kredit yang tidak pernah mereka ajukan.
“Pengungkapan berawal dari pengaduan salah satu korban yang merasa dirugikan. Otomatis dengan pengajuan kredit ini, data yang digunakan ada kewajiban mereka harus membayar ke bank,” kata Andi di Cikarang Utara, Rabu (14/10/2026).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RN dan DNK, yang merupakan mantan pegawai Bank BJB pada bagian bisnis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta LA, seorang perempuan dari pihak swasta yang diduga berperan menjaring para korban.Menurut polisi, LA menawarkan bantuan sosial untuk bekerja sebesar Rp1 juta kepada warga.
Tawaran tersebut membuat 41 orang bersedia menyerahkan dokumen kependudukan mereka tanpa mengetahui bahwa identitasnya akan digunakan sebagai dasar pengajuan kredit perbankan.
“Tersangka LA mengimingi-imingi serta mengelabui 41 orang yang menjadi debitur KUR dijanjikan imbalan mendapatkan bantuan sosial untuk bekerja sebesar Rp1.000.000, sehingga mau memberikan identitasnya sebagai dasar pengajuan kredit,” ujar Andi.Polisi menduga RN dan DNK memanfaatkan kewenangan mereka ketika masih bekerja di bagian bisnis UMKM untuk membantu meloloskan pengajuan kredit menggunakan identitas warga.
Padahal, para korban disebut tidak memiliki usaha yang memenuhi persyaratan pengajuan KUR. Kedua mantan pegawai bank itu juga diduga menerima imbalan atau kickback sebesar Rp4 juta hingga Rp5 juta untuk setiap identitas yang berhasil digunakan.
Nilai kredit yang diajukan melalui masing-masing identitas korban berkisar Rp90 juta hingga Rp100 juta. Dari 41 identitas tersebut, total pencairan KUR yang diduga fiktif mencapai Rp3,92 miliar.
Polisi masih perlu membuktikan peran masing-masing tersangka, termasuk bagaimana pengajuan kredit tersebut dapat diproses hingga pencairan.Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan penipuan, tetapi juga menimbulkan persoalan mengenai perlindungan data pribadi dan verifikasi kredit perbankan.
Warga yang menyerahkan dokumen karena mengharapkan bantuan justru berisiko tercatat sebagai debitur. Karena itu, penelusuran aliran dana serta kejelasan status kredit para korban menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.(CHOIRUL .ROCHMAN)












