Kortastipidkor Polri Usut Dugaan Penyimpangan Kredit BTN Rp629 Miliar untuk Apartemen di Bekasi

Kortastipidkor Polri Usut Dugaan Penyimpangan Kredit BTN Rp629 Miliar untuk Apartemen di Bekasi

BEKASI — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri meningkatkan penanganan perkara dugaan penyimpangan fasilitas kredit Bank Tabungan Negara (BTN) senilai Rp629 miliar untuk pembangunan Apartemen Metro Galaxy Park di Kota Bekasi ke tahap penyidikan.

Perkara ini berkaitan dengan PT Anugerah Duta Sejati (PT ADS), perusahaan pengembang di bawah naungan Takke Group. Hingga Minggu (18/10/2026), penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses pembiayaan proyek tersebut.Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa Direktur Utama PT ADS, Laurence Martiady Takke. Pemeriksaan terakhir terhadap Laurence berlangsung pada Selasa (6/10/2026).

Namun, polisi menegaskan bahwa Laurence masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami keterangan para pihak dan mengumpulkan bukti untuk menentukan perkembangan perkara selanjutnya.

Langkah penyidikan juga dilakukan melalui penggeledahan kantor Takke Group/PT ADS dan kediaman Laurence. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembiayaan proyek Apartemen Metro Galaxy Park.

Dokumen yang ditelusuri meliputi akad kredit awal, penambahan fasilitas kredit atau top-up tahap pertama dan kedua, tahapan pencairan dana, hingga berkas restrukturisasi kredit. Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya aparat menelusuri proses pembiayaan sejak awal hingga perubahan fasilitas kredit.

Dokumen-dokumen tersebut akan diuji untuk mengetahui apakah proses pengajuan, persetujuan, pencairan, dan perubahan fasilitas kredit telah berjalan sesuai prosedur perbankan. Penyidik perlu mencocokkan akad kredit dengan catatan transaksi dan penggunaan dana, sekaligus mendalami apakah terdapat ketidaksesuaian prosedur atau transaksi yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Meski demikian, penggeledahan dan penyitaan dokumen belum dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana.

Untuk menelusuri aliran dana, Kortastipidkor juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penelusuran transaksi keuangan diperlukan untuk menguji pergerakan dana yang berkaitan dengan PT ADS, perusahaan afiliasi, dan pihak-pihak yang relevan dalam penyidikan.

Hasil analisis tersebut dapat membantu penyidik mencocokkan transaksi dengan dokumen kredit serta mendalami penggunaan fasilitas pembiayaan yang diberikan BTN.Kasus ini menjadi sorotan karena nilai fasilitas kredit mencapai ratusan miliar rupiah dan berkaitan dengan proyek properti di kawasan strategis Kota Bekasi.

Namun, besarnya kredit tidak serta-merta membuktikan adanya korupsi. Penyidik harus mengungkap secara konkret bentuk penyimpangan yang diduga terjadi, pihak yang bertanggung jawab, serta unsur pidana yang dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.

Sementara itu hingga penelusuran informasi yang tersedia per 18 Oktober 2026, belum ditemukan tanggapan resmi yang dapat diverifikasi dari manajemen BTN maupun PT ADS/Takke Group mengenai dugaan penyimpangan tersebut.

Kini penyidikan Kortastipidkor Polri menjadi langkah penting untuk mengungkap secara terang proses pemberian kredit BTN bagi proyek Apartemen Metro Galaxy Park.

Publik menanti kejelasan mengenai mekanisme pencairan, penggunaan dana, dan kemungkinan adanya pihak yang harus bertanggung jawab. Selama proses hukum berlangsung, Laurence M.

Takke dan pihak-pihak terkait tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah hingga terdapat pembuktian melalui proses peradilan.Jurnalis Choirul Rochman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini