KPK Soroti Kab. Bogor! Dugaan Jual Beli Jabatan hingga Kongkalikong E-Katalog Masuk Radar Prioritas‎

Sejumlah modus kecurangan pengadaan dan penempatan pejabat disebut jadi bahan pendalaman. KPK dan Pemkab Bogor belum beri keterangan resmi.


jejakkejahatan, Bogor| ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga tengah memprioritaskan pengusutan sejumlah perkara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Sejumlah dugaan praktik korupsi mulai dari jual beli jabatan hingga kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa menjadi sorotan.


‎Informasi tersebut dihimpun dari sumber internal yang mengetahui proses pengawasan di Kabupaten Bogor. Namun hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan konfirmasi resmi terkait hal tersebut.


‎Dugaan Jual Beli Jabatan di “Lahan Basah

‎Salah satu yang diduga sedang didalami adalah praktik penempatan pejabat. Sumber menyebut ada dugaan transaksi dalam proses mutasi dan promosi jabatan.


‎“Diduga ada penempatan pejabat yang dikhususkan di posisi-posisi strategis atau ‘lahan basah’, tanpa mempertimbangkan aspek kualitas, profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas,” ujar sumber tersebut kepada wartawan, Jumat (29/8/2026).

‎Dugaan ini jika terbukti berpotensi melanggar UU ASN dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎Modus Kecurangan Pengadaan: E-Katalog dan Tender

‎Selain persoalan kepegawaian, sorotan juga mengarah pada sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor. Ada 2 metode yang diduga rawan:


‎1. Sistem E-Katalog

‎Sumber menduga terjadi persekongkolan dengan 2 modus:

‎- IP Address Sama: Diduga 4 penyedia berbeda saat menginput persyaratan E-Katalog ternyata menggunakan 1 IP Address yang sama. Hal ini mengindikasikan hanya ada 1 admin yang mengendalikan, sementara 3 lainnya fiktif.

‎- Peminjaman Akun PPK: Diduga ada oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang meminjamkan akunnya kepada penyedia tertentu yang sudah “dikondisikan” untuk menang.


‎2. Sistem Tender

‎Modus yang disebut paling sering adalah pembuatan syarat diskriminatif dalam dokumen pemilihan.

‎“Yang paling sering adalah permintaan Surat Dukungan dari Pabrik untuk material dengan merk tunggal. Akibatnya peserta lain tidak bisa ikut karena surat itu hanya diberikan kepada peserta yang sudah dikondisikan menang,” jelas sumber.

Praktik ini diduga kuat merupakan bentuk persekongkolan vertikal yang merugikan keuangan negara.
‎Tunggu Gelar Perkara: Pokir, Hibah, dan CSR

‎Menurut sumber yang sama, selain dua poin di atas, KPK juga disebut tengah mengumpulkan bahan keterangan terkait dugaan penyelewengan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, Dana Hibah, dan dana Corporate Social Responsibility (CSR).


‎“Tahap selanjutnya menunggu proses Gelar Perkara untuk penetapan tersangka,” kata sumber itu.


‎Belum Ada Keterangan Resmi

‎Hingga berita ini dipublikasikan, upaya konfirmasi kepada Juru Bicara KPK, Inspektorat Kab. Bogor, dan BKPSDM Kab. Bogor belum mendapat jawaban.

Pihak Pemkab Bogor juga belum memberikan hak jawab terkait dugaan-dugaan tersebut.

‎Pakar hukum tata negara Universitas Indonesia, Bivitri Susanti, sebelumnya menyatakan bahwa keterbukaan dalam proses pengadaan dan promosi jabatan adalah kunci mencegah korupsi. “Kalau tertutup, ruang untuk kongkalikong pasti besar,” ujarnya dalam diskusi terpisah.

Publik kini menunggu langkah konkret dari KPK dan Pemkab Bogor untuk mengusut tuntas dugaan-dugaan ini.

WARSIH YUNINGSIH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini