Limbah PT PPC Diduga Penyebab Penyempitan Batang Air Sungai Meliau, Warga Minta Pengerukan Sungai dilakukan

Sungai Meliau Mengalami Penyempitan dan pendangkalan

MELIAU, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, http://jejakkejahatanmedia.web.id – Masyarakat di wilayah Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, semakin cemas memburuknya kondisi aliran Sungai Meliau yang kini terlihat semakin menyempit dan mengecil. Fenomena ini diduga kuat merupakan dampak langsung dari pembuangan limbah berlumpur dari kegiatan pertambangan bauksit PT Persada Pratama Cemerlang (PT PPC) yang beroperasi di wilayah hulu sungai tersebut.

Lumpur dan endapan padatan yang terkandung dalam air limbah pertambangan diduga terus-menerus mengalir masuk ke badan sungai, kemudian mengendap di sepanjang aliran. Penumpukan endapan lumpur yang terjadi secara terus-menerus ini perlahan-lahan mengisi dasar sungai, sehingga batang aliran sungai menjadi dangkal dan menyempit. Air sungai yang dulunya luas dan dalam kini berubah menjadi sempit dan dangkal, yang secara langsung mengganggu keseimbangan ekosistem sungai serta kehidupan warga yang bergantung pada Sungai Meliau.

Pengecekan Batang Sungai Meliau oleh Polsek Meliau

Dasar Hukum Yang Diduga Dilanggar

Dugaan pembuangan limbah yang menyebabkan pencemaran, pendangkalan, hingga penyempitan batang sungai secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:

  1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Pasal 20: Setiap orang dilarang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; Pemerintah menetapkan baku mutu air limbah yang wajib dipatuhi.
  • Pasal 24: Setiap penanggung jawab usaha wajib mencegah, menanggulangi, dan memulihkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
  • Pasal 87 ayat (1): Setiap pihak yang melakukan pencemaran/perusakan lingkungan wajib membayar ganti rugi dan melakukan pemulihan — berlaku prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), tanpa perlu pembuktian kesalahan.
  • Pasal 98 & 99: Pelanggaran baku mutu dan pembuangan limbah tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
  1. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 34 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Air Limbah Pertambangan Bijih Bauksit
  • Pasal 9 ayat (1): Setiap penanggung jawab usaha pertambangan bauksit WAJIB mengolah air limbah sehingga mutu yang dibuang TIDAK MELAMPAUI baku mutu yang ditetapkan, termasuk:
    • TSS (padatan tersuspensi total): maksimal 200 mg/L — kelebihan batas ini menyebabkan endapan lumpur dan pendangkalan sungai
    • pH: 6,0 – 9,0
  • Perusahaan wajib memasang titik pemantauan, mencatat kualitas air secara berkala, dan melaporkannya kepada instansi berwenang.
  1. Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Pasal 96 ayat (1): Pemegang IUP wajib melakukan perlindungan lingkungan, reklamasi, dan pascatambang sesuai kaidah pertambangan yang baik dan berwawasan lingkungan.
  • Pasal 103: Pemegang izin bertanggung jawab penuh atas kerusakan dan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatannya.
  1. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    Mengatur kewajiban pemenuhan baku mutu air limbah sebelum dibuang ke media lingkungan serta tata cara pengawasan dan penegakan hukum.

Seruan Masyarakat & Tindakan Yang Diminta

Warga Desa Meliau Hulu, Meliau Hilir, dan sekitarnya memohon kepada:

  • Pemerintah Kabupaten Sanggau dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau segera melakukan pengujian sampel air sungai, mengukur penyempitan/pendangkalan batang air, serta melakukan inspeksi lapangan ke lokasi penambangan PT PPC.
  • Kepolisian Resor Sanggau menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum lingkungan sesuai UU No. 32/2009.
  • KLHK & Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat melakukan audit kepatuhan lingkungan terhadap pengelolaan air limbah dan kolam pengendapan di lokasi tambang.
  • PT Persada Pratama Cemerlang segera menghentikan pembuangan limbah berlumpur, memperbaiki sistem pengolahan air limbah agar memenuhi baku mutu, melakukan pengerukan endapan lumpur di sepanjang aliran sungai yang terdampak, serta memulihkan batang air Sungai Meliau ke kondisi semula.

_”Sungai yang dulu lebar dan dalam kini makin sempit dan dangkal. Lumpur dari tambang terus mengendap di dasar sungai, setiap hari makin sempit. Ini sungai kami, sumber kehidupan kam.”ujar perwakilan warga setempat.

Masyarakat dan Polsek Meliau Meninjau Batang Sungai Meliau

Jurnalis: Supriadi
Editor: D.Sunardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini