Satpam SPPG Pidoli Lombang Laporkan Ibu Kandung Bos Sendiri, Dugaan Ancaman Parang Jadi Sorotan

Satpam SPPG Pidoli Lombang Laporkan Ibu Kandung Bos Sendiri, Dugaan Ancaman Parang Jadi Sorotan

Mandailing Natal – Sumatera Utara, jejakkejahatan.com – Rekonstruksi kasus dugaan pengancaman menggunakan parang di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pidoli Lombang, Kabupaten Mandailing Natal, berlangsung pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Dalam reka ulang tersebut, seorang petugas keamanan berinisial DHR mengaku mendapat ancaman dari ibu kandung atasannya. Namun, perempuan yang dilaporkan itu membantah tuduhan tersebut.

Kasus ini dilaporkan ke Polsek Panyabungan, Polres Mandailing Natal, setelah terjadi persoalan terkait tanaman di kebun milik ibu Dahlia Murni Pulungan (DMP) merupakan ibu kandung dari bos SPPG bernama (YR) tempat DHR bekerja.

Dalam rekonstruksi, DHR mengaku dirinya diancam dan dikejar menggunakan parang oleh ibu kandung atasannya. Menurut pengakuan DHR, peristiwa itu berkaitan dengan tanaman milik perempuan tersebut yang telah dibabat di kebun yang berada dalam satu kawasan dengan kompleks SPPG Pidoli Lombang.

Keterangan DHR menjadi bagian dari proses reka ulang untuk menggambarkan kronologi kejadian yang dilaporkan. Namun, tuduhan tersebut dibantah oleh perempuan yang dilaporkan.

Saat rekonstruksi berlangsung, ibu dari YR membantah pernah mengancam atau mengejar DHR menggunakan senjata tajam jenis parang.

Ia juga menolak memperagakan adegan memegang parang karena mengaku tidak pernah memegang senjata tersebut. Menurut keterangannya, parang itu masih berada di penyangga bagian belakang sepeda motornya.

“Saya tidak memegang parang dan tidak pernah mengejarnya menggunakan parang,” ucap DMP tersebut saat rekonstruksi.

Perbedaan keterangan antara pelapor dan terlapor menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas dalam penanganan perkara ini. Hingga berdasarkan informasi yang tersedia, belum ada keterangan mengenai hasil akhir penyelidikan atau keputusan hukum atas laporan tersebut.

Sebelumnya, Dinar Husein Rangkuti, yang disebut sebagai pelapor, mengadukan dugaan pengancaman tersebut ke Polsek Panyabungan.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/135/VIII/2026/SPKT/POLSEK PANYABUNGAN/POLRES MADINA/POLDA SUMUT, tertanggal 24 Agustus 2026.

Perkara tersebut kini menjadi bagian dari proses penanganan hukum di Polsek Panyabungan, Polres Mandailing Natal. Dugaan pengancaman yang dilaporkan masih harus dinilai berdasarkan keterangan para pihak dan bukti yang dapat diperiksa oleh penyidik.

Terpantau di lokasi kejadian, terdapat kamera pengawas atau CCTV. Namun, berdasarkan informasi, perangkat tersebut disebut tidak berfungsi sehingga peristiwa yang dilaporkan tidak terekam kamera.

Kondisi itu menjadi salah satu alasan kuasa hukum yang mendampingi ibu terlapor meminta agar rekonstruksi dilakukan. Reka ulang diharapkan dapat membantu memperjelas duduk perkara berdasarkan keterangan dan peragaan dari pihak-pihak terkait.

“SPPG ini kan memiliki CCTV, mestinya rekon ini tidak ada, tapi karena hasil CCTV tidak pernah ditunjukkan ditambah kami mendapatkan info bahwa CCTV di SPPG ini tidak berfungsi saat kejadian itu, tentunya ini sangat merugikan klien kami seakan-akan pidana ini dibuat-buat tanpa sesuai dengan fakta rill sebenarnya. Atas dasar itulah salah satunya kami mengajukan agar diadakan reka ulang ini”, sebut Solahuddin.

Permohonan tersebut diajukan melalui surat Kantor Advokat Solahuddin HSB, S.H.I., M.H. & Rekan, dengan nomor 046/SHD.Prk/X/2026, tertanggal 13 Oktober 2026, perihal permohonan rekonstruksi atau reka ulang.

Hal lain yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah sikap YR selaku bos SPPG Pidoli Lombang yang merupakan anak kandung DMP sekaligus atasan DHR.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, YR mendukung langkah hukum yang ditempuh petugas keamanan tersebut meskipun laporan itu ditujukan kepada ibu kandungnya sendiri.

Dukungan itu menambah perhatian terhadap perkara yang terjadi di lingkungan kerja tersebut. Meski demikian, pokok persoalan tetap perlu diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Rekonstruksi pada 28 Oktober 2026 memperlihatkan adanya perbedaan keterangan antara DHR sebagai pelapor dan ibu terlapor. DHR mengaku mendapat ancaman menggunakan parang, sedangkan perempuan tersebut membantah tuduhan itu.

Tidak berfungsinya CCTV di lokasi juga menjadi persoalan yang disebut dalam permohonan rekonstruksi. Karena itu, penanganan perkara memerlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap keterangan para pihak serta bukti lain yang tersedia.

Sampai informasi ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil akhir penanganan perkara maupun penetapan kesimpulan hukum atas dugaan pengancaman tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai perkara memperoleh kejelasan berdasarkan proses hukum.(MJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini