Suara Rakyat Berbuah Manis — Aliansi Masyarakat Kalbar Menggugat Berhasil Mempertahankan Perda No.1/2022 Tentang Perladangan Berbasis Kearifan Lokal
Pontianak (Kalimantan Barat), http://jejakkejahatanmedia.web.id – Kekuatan suara rakyat kembali membuktikan daya tawarnya di hadapan pemangku kekuasaan. Aksi demonstrasi yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Kalbar Menggugat di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat pada Kamis, 27 Agustus 2026, membuahkan hasil nyata.
Gubernur dan pimpinan legislatif daerah akhirnya sepakat untuk membatalkan rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Keputusan ini sekaligus menghentikan langkah kontroversial yang sempat memicu kegelisahan luas di kalangan masyarakat adat dan petani tradisional di seluruh wilayah Kalimantan Barat, yang merasa identitas budaya dan mata pencahariannya terancam.
Perda Nomor 1 Tahun 2022: Benteng Hukum yang Vital
Perda Nomor 1 Tahun 2022 bukan sekadar aturan teknis tentang cara membuka lahan. Lebih dari itu, peraturan ini telah menjadi benteng hukum vital yang memberikan pengakuan dan ruang legal bagi praktik perladangan tradisional yang telah dijalankan masyarakat turun-temurun.
Kebijakan ini menegaskan pengakuan negara terhadap identitas kultural masyarakat adat Kalimantan Barat. Substansi aturan ini sangat terukur dan berimbang: pembukaan lahan diperbolehkan melalui metode pembakaran yang terbatas dan terkendali, disertai ketentuan yang jelas dan sanksi tegas bagi siapa saja yang melanggar batasan yang ditetapkan.
Tuduhan yang menyebut regulasi ini melegalkan pembakaran liar, terbantahkan oleh isi aturan itu sendiri — yang justru menuntut akuntabilitas ketat di lapangan.
Menyeimbangkan Keadilan Ekologis dan Sosial
Ketegasan sikap Aliansi Masyarakat Kalbar Menggugat dalam aksinya menyoroti titik temu yang sering terabaikan: perlindungan lingkungan dan keadilan sosial harus berjalan beriringan.
Larangan total tanpa memberikan solusi alternatif yang layak justru berisiko meminggirkan petani kecil yang hidupnya bergantung pada siklus alam, sementara korporasi besar sering kali lolos dari pengawasan ketat.
Aksi ini juga mengirimkan pesan moral yang tajam kepada para pemangku kebijakan: pembuatan regulasi tidak boleh lahir dari ruang hampa, tanpa memahami realitas sosiologis masyarakat akar rumput. Kebijakan yang baik harus berakar pada pemahaman mendalam tentang kehidupan, budaya, dan kebutuhan masyarakat yang paling terdampak.
Tanggung Jawab Bersama: Pengawasan Partisipatif Kunci Keberhasilan
Meski kemenangan ini patut disyukuri, dipertahankannya Perda ini juga membawa konsekuensi besar — berupa tanggung jawab moral bersama bagi para pelaku dan pendukungnya. Peraturan ini hanya akan bermanfaat jika diterapkan dengan jujur dan tidak disalahgunakan.
Pengawasan partisipatif mutlak diperlukan agar kelonggaran yang diberikan tidak dimanfaatkan oleh oknum yang mencari celah untuk merusak lingkungan. Penegakan hukum yang transparan, konsisten, dan adil — tanpa pandang bulu — kini ditunggu publik untuk memastikan kearifan lokal tetap berjalan beriringan dengan kelestarian ekosistem Kalimantan Barat.
Keseimbangan antara menghormati kearifan lokal dan melindungi alam adalah jalan yang harus terus dijaga bersama. Di sinilah letak keberhasilan nyata: rakyat didengar, hukum dihormati, dan lingkungan tetap terjaga untuk generasi mendatang.
Sumber: Hasil aksi dan kesepakatan Aliansi Masyarakat Kalbar Menggugat bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat & DPRD Kalbar
Jurnalis: Supriadi
http://jejakkejahatanmedia.web.id












