Sudah Diinfokan, Kapan Polsek Namorambe Tindak 4 Lapak Judi Tembak Ikan?

Sudah Diinfokan, Kapan Polsek Namorambe Tindak 4 Lapak Judi Tembak Ikan?

Namorambe (Deli Serdang) – Aktivitas perjudian ketangkasan jenis tembak ikan diduga marak beroperasi di wilayah hukum Polsek Namorambe. Berdasarkan data yang dihimpun dari laporan masyarakat, praktik judi yang melanggar Pasal 303 KUHP tersebut tersebar di empat titik lokasi yang strategis dan berada di sekitar fasilitas publik.

Berdasarkan keterangan dari warga setempat yang menyampaikan kepada kru media, Rabu (27/09/2026), adapun keempat lokasi yang disampaikan oleh warga meliputi:

  1. Jalan SMA N 1 Namorambe, Desa Kuta Tengah.
  2. Depan Kantor Desa Namolandur.
  3. Area dekat Kompleks Perumahan Polisi, Gang Ribut Namorambe.
  4. Depan Terminal Pajak Namorambe.

Informasi mengenai keberadaan lapak judi ini telah diteruskan secara resmi kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Namorambe, Kamis (18/09/2026) agar segera mendapatkan atensi dan tindakan penertiban, namun hingga rilis naik kemeja redaksi pihak terkait belum juga menyampaikan tanggapannya.

Warga merasa resah karena lokasi-lokasi tersebut berada dekat dengan area sekolah, pusat pemerintahan desa, hingga lingkungan pemukiman.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bergerak cepat merespons aduan ini demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan wilayah Namorambe dari praktik penyakit masyarakat.

(A.Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini