BITUNG, SULAWESI UTARA – Media jejakkejahatan.com — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang terjadi di wilayah Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, Kota Bitung, pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 22.30 WITA. Penanganan dilakukan sebagai bentuk respons Kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya memberikan perlindungan kepada korban.
Menindaklanjuti laporan dari pihak keluarga korban, personel URC Resmob Polres Bitung yang dipimpin Katim AIPTU Arnold Moningka langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga mengumpulkan keterangan dan informasi dari lapangan serta melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dari hasil penyelidikan awal, personel URC Resmob berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SP (48), yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Terduga pelaku diamankan di wilayah Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, Kota Bitung, pada Kamis (24/9/2026) dini hari, sebelum kemudian dibawa ke Mako Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan yang diterima Kepolisian, peristiwa tersebut diduga bermula ketika korban berada di sebuah rumah makan di Kelurahan Girian Atas. Terduga pelaku diduga mengikuti korban dari belakang ketika korban hendak menuju kamar mandi. Dalam kejadian tersebut, korban diduga mengalami tindakan tidak senonoh dan kemudian melakukan perlawanan.
Setelah kejadian, korban menyampaikan apa yang dialaminya kepada pihak keluarga. Merasa keberatan dan untuk mendapatkan penanganan hukum, keluarga korban kemudian mendatangi Polres Bitung dan membuat laporan resmi. Kepolisian selanjutnya melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak, menjadi perhatian serius Kepolisian. Respons cepat personel dilakukan sebagai bagian dari komitmen memberikan perlindungan serta rasa aman kepada masyarakat.
“Kami memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan yang berkaitan dengan perempuan dan anak. Begitu menerima informasi, personel langsung bergerak melakukan pengecekan di lapangan dan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar Kasat Reskrim.
Ia menambahkan, proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan keluarga, agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan maupun tindak pidana terhadap anak.
Polres Bitung turut mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, video maupun informasi pribadi korban anak melalui media sosial. Perlindungan terhadap identitas korban diperlukan untuk menjaga privasi, keamanan dan kondisi psikologis anak serta keluarganya selama proses hukum berlangsung.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Bitung untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kepolisian masih mendalami perkara tersebut berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh. Polres Bitung menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat secara cepat, profesional, humanis dan bertanggung jawab. Tegasnya,” Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama






