
DITLANTAS POLDA METRO JAYA PERKETAT PENGAWASAN, LAWAN ARUS DAN PELAT NOMOR TERTUTUP JADI SOROTAN
JAKARTA, 11 Oktober 2026, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperkuat pengawasan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas yang membahayakan keselamatan pengguna jalan. Pengendara yang melawan arus serta kendaraan dengan pelat nomor sengaja ditutupi atau dibuat tidak terbaca menjadi perhatian petugas.
Langkah tersebut bukan sekadar penegakan aturan, melainkan bagian dari upaya mencegah kecelakaan dan menjaga ketertiban di jalan raya.
pada 30 September 2026, Ditlantas Polda Metro Jaya meningkatkan kehadiran personel di sejumlah titik rawan, meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang Selatan, hingga kawasan Bandara Soekarno-Hatta.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M. Adiel Aristo menyampaikan bahwa penguatan pengawasan tersebut merupakan respons atas keluhan masyarakat mengenai pengendara yang nekat melawan arus.
LAWAN ARUS BUKAN PELANGGARAN SEPELE
Kebiasaan melawan arus kerap dianggap sebagai jalan pintas untuk menghemat waktu. Padahal, tindakan tersebut dapat memicu tabrakan, membahayakan pengendara lain, dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
Data Ditlantas Polda Metro Jaya yang dikutip ANTARA mencatat 341 korban kecelakaan akibat pelanggaran lawan arus selama periode 2022 hingga data berjalan 2026. Dari jumlah tersebut, 24 orang meninggal dunia, 34 mengalami luka berat, dan 283 mengalami luka ringan.
Angka tersebut menjadi pengingat bahwa keselamatan di jalan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan sesaat.
PELAT NOMOR DITUTUP JUGA MENJADI PERHATIAN
Selain pelanggaran lawan arus, polisi turut menyoroti kendaraan yang identitas pelat nomornya sengaja disamarkan. Praktik tersebut dapat menyulitkan identifikasi kendaraan dan menghambat penegakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pada 16 September 2026, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Arif Fazlurrahman juga mengingatkan masyarakat agar tidak menutup atau mencopot pelat nomor kendaraan.
Petugas dapat melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pendekatan preventif berupa edukasi dan teguran juga menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat.
MASYARAKAT DIMINTA JANGAN ABAIKAN KESELAMATAN
Pengawasan kepolisian perlu diimbangi kepatuhan pengendara. Masyarakat diimbau untuk menaati rambu, menggunakan jalur sesuai arah yang ditentukan, memasang pelat nomor sesuai ketentuan, serta mengikuti arahan petugas di lapangan.
Penegakan hukum diharapkan berjalan konsisten, profesional, dan transparan sehingga memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna jalan.
Ketertiban lalu lintas bukan hanya tanggung jawab polisi, melainkan kewajiban bersama. Jangan menunggu kecelakaan terjadi untuk menyadari pentingnya mematuhi aturan(Tim7)












