
jejakkejahatan.com
JAKARTA,-Jejakkejahatan.com 22 Oktober 2026 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap obat keras ilegal jenis Tramadol dan Triheksifenidil yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
Pengungkapan ini berawal dari informasi Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta yang kemudian dikembangkan oleh pihak kepolisian. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan 7.862.500 butir Tramadol dan Triheksifenidil, serta bahan baku seberat 69.272,5 kg yang diperkirakan dapat menghasilkan sekitar 492 juta butir obat.

Pengungkapan ini menjadi bukti pentingnya kolaborasi dan pertukaran informasi antarlembaga dalam memutus rantai peredaran obat-obatan berbahaya. Bea Cukai terus berkomitmen memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah peredaran barang berbahaya dan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan obat-obatan ilegal. (Satrio)










