BITUNG – SULAWESI UTARA – jejakkejahatan.Com — Dugaan pencemaran udara akibat asap pengasapan yang berasal dari aktivitas perusahaan PT Delta Pasific Indo Tuna menuai keluhan serius dari masyarakat Kampung Buton, Kota Bitung. Warga mengaku khawatir terhadap dampak asap yang diduga mengganggu kesehatan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal mereka. Jumat, 6/11/2026.
Keluhan masyarakat tersebut menjadi perhatian setelah sejumlah warga mengungkapkan bahwa asap dari aktivitas pengasapan perusahaan diduga telah berdampak terhadap kesehatan. Kondisi ini dinilai tidak boleh dianggap sepele, terlebih karena warga yang dikhawatirkan terdampak bukan hanya orang dewasa, tetapi juga anak-anak hingga masyarakat lanjut usia yang lebih rentan terhadap gangguan pernapasan.
Masyarakat meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas operasional PT Delta Pasific Indo Tuna. Pemeriksaan harus mencakup kualitas udara ambien, sumber emisi, sistem pengendalian asap, serta kepatuhan perusahaan terhadap persetujuan lingkungan dan ketentuan baku mutu emisi yang berlaku.
Keluhan ini juga menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangannya melindungi masyarakat dari dugaan pencemaran lingkungan. DLH tidak cukup hanya menerima laporan atau menunggu persoalan semakin meluas. Diperlukan pemeriksaan lapangan, pengujian laboratorium oleh pihak berwenang, serta tindakan administratif apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Sorotan juga diarahkan kepada Lurah Girian Bawah. Warga mempertanyakan sejauh mana respons pemerintah kelurahan terhadap keluhan masyarakat Kampung Buton. Apabila benar terdapat warga yang mengalami gangguan kesehatan akibat dugaan paparan asap, pemerintah kelurahan seharusnya hadir, melakukan pendataan, mendengar langsung keluhan masyarakat, dan meneruskan persoalan tersebut kepada instansi terkait, bukan membiarkan keresahan berlarut-larut.
Camat Girian juga diminta mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi respons dan kinerja aparatur Kelurahan Girian Bawah dalam menangani pengaduan masyarakat. Pemerintah kecamatan diharapkan segera mengoordinasikan pemeriksaan bersama DLH, tenaga kesehatan, serta pihak terkait agar masyarakat memperoleh kepastian dan perlindungan.
Masyarakat juga meminta perhatian serius dari Polres Bitung dan aparat penegak hukum (APH) agar tidak tinggal diam menyikapi persoalan yang kini menjadi perbincangan di media sosial. Aparat diharapkan melakukan penyelidikan apabila terdapat laporan atau bukti dugaan pencemaran, meminta keterangan pihak perusahaan dan warga terdampak, serta berkoordinasi dengan DLH untuk memperoleh hasil pemeriksaan kualitas udara secara objektif dan transparan.
Dari sisi hukum, persoalan ini berkaitan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan, serta PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 dan Pasal 99 UU tersebut mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan yang dengan sengaja maupun karena kelalaian mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup, termasuk baku mutu udara ambien. Sementara itu, penanganan dugaan tindak pidana harus mengacu pada KUHP Nasional, UU Nomor 1 Tahun 2023, dan KUHAP baru, UU Nomor 20 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Namun, penerapan sanksi harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian hukum, bukan sekadar dugaan atau keluhan. Database Peraturan
Kini masyarakat Kampung Buton menantikan tindakan nyata dari Pemerintah Kota Bitung, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, Camat Girian, Lurah Girian Bawah, serta Polres Bitung. Jangan sampai keluhan masyarakat hanya menjadi perbincangan di media sosial tanpa penyelesaian. Keselamatan dan kesehatan warga harus menjadi prioritas utama. Apabila ditemukan pelanggaran, perusahaan harus diminta bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan tunggu sampai semakin banyak warga jatuh sakit baru pemerintah bergerak. Masyarakat membutuhkan perlindungan, bukan sekadar janji dan pembiaran. Tutup,” Divisi intelejen nasional
Catatan redaksi: Seluruh dugaan pencemaran dan dampak kesehatan dalam pemberitaan ini perlu dikonfirmasi melalui pengujian kualitas udara, pemeriksaan medis, serta klarifikasi resmi dari PT Delta Pasific Indo Tuna, DLH Kota Bitung, dan pemerintah setempat. Pihak perusahaan juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab.
DIDUGA CEMARI UDARA, ASAP PENGASAPAN PT DELTA PASIFIC INDO TUNA DIKELUHKAN WARGA KAMPUNG BUTON, DLH DAN APH DIMINTA BERTINDAK!












