Hadirkan Dua Saksi, Sidang Sengketa Tanah DPC PDIP Rembang Masuki Tahap Pembuktian
Rembang, jejak kejahatan– Sidang lanjutan perkara perdata sengketa tanah dengan Nomor Perkara 13/Pdt.G/2026/PN Rembang kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Rembang, Kamis (20/8/2026). Pada agenda pembuktian kali ini, pihak tergugat, yaitu DPC PDIP Kabupaten Rembang, secara resmi menghadirkan dua orang saksi untuk memberikan keterangan di bawah sumpah.
Persidangan yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Dr. I Nyoman Dipa Rudiana, S.E., S.H., M.H., didampingi oleh majelis hakim anggota. Sebelum memasuki pokok pemeriksaan, kedua saksi terlebih dahulu diambil sumpahnya sesuai dengan tata cara persidangan perdata guna memastikan keabsahan dan kejujuran keterangan yang akan disampaikan.
Saksi pertama yang dihadirkan, Alihadi, memberikan keterangan yang cukup menarik perhatian majelis hakim. Dalam uraiannya, Alihadi mengaku mengetahui bahwa tanah yang saat ini ditempati oleh Kantor DPC PDIP Rembang merupakan aset milik organisasi partai tersebut. Pengetahuan itu, menurut pengakuannya, didapatkan bukan dari keterlibatan langsung, melainkan dari cerita sang ayah, Sugianto, yang kala itu menjabat sebagai pengurus DPC PDI Rembang pada masa sebelum berganti nama menjadi PDIP.
Lebih lanjut, Alihadi menyebutkan bahwa dirinya pernah melihat secara fisik dua lembar kuitansi yang menjadi bukti transaksi pembelian tanah tersebut. Ia merinci, nilai yang tertera pada masing-masing kuitansi adalah Rp2.500.000 dan Rp1.500.000.
“Saya pernah melihat dua kuitansi atas nama Sumijan. Satu kuitansi senilai Rp2,5 juta dan satu lagi Rp1,5 juta,” tegasnya.
Namun, perlu dicatat bahwa dalam persidangan tersebut, Alihadi tidak membawa maupun menunjukkan kedua kuitansi yang dimaksudnya kepada majelis hakim, sehingga keterangan ini masih bersifat lisan semata.
Saksi kedua, Widya Nugraha, yang merupakan putra dari almarhum Umarlatif (mantan Ketua DPC PDI Rembang), turut memberikan keterangan. Widya mengaku mengetahui adanya proses pembangunan kantor DPC PDI di lahan yang berlokasi di Jalan Blora Kilometer 3, Rembang, karena pada masa itu sang ayah memegang jabatan strategis di kepengurusan.
“Saya mengetahui adanya pembangunan kantor DPC PDI Rembang di lahan yang sekarang ditempati, karena pada waktu itu ayah saya, Umarlatif, menjabat sebagai Ketua DPC PDI,” ungkap Widya.
Namun, ketika pertanyaan mengarah pada keterlibatan ayahnya dalam proses pembelian tanah, Widya dengan jujur menyatakan ketidaktahuannya.
Menanggapi jalannya persidangan dan keterangan saksi yang disampaikan, Kuasa Hukum pihak Penggugat, Selamet Widodo atau yang akrab disapa Mr Bob, menyatakan bahwa meskipun keterangan saksi yang berdasarkan cerita (testimonium de auditu) diperbolehkan dalam hukum acara perdata, namun posisinya tidak dapat mengesampingkan kebutuhan akan bukti tertulis yang otentik.
“Memang dalam persidangan perdata, keterangan saksi boleh saja disampaikan berdasarkan cerita. Akan tetapi, bagi kami, yang terpenting dan utama dalam perkara perdata adalah berpijak pada data dan dokumen yang kuat, bukan hanya sekadar cerita atau klaim lisan,” tegas MR BOB usai persidangan.
Setelah memeriksa dua saksi dari pihak tergugat, Majelis Hakim memberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk menyiapkan dan mengajukan masing-masing dua orang saksi pada agenda persidangan berikutnya. Sidang pun ditutup dan dijadwalkan kembali pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Perlu diketahui, perkara dengan nomor 13/Pdt.G/2026/PN Rembang ini masih berada dalam tahap proses pemeriksaan di persidangan. Oleh karena itu, seluruh keterangan saksi yang telah disampaikan masih merupakan bagian dari proses pembuktian awal dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan final terkait kepemilikan sah atas objek tanah yang menjadi sengketa












