SURABAYA — BANGKALAN Jumat,28,Agustus,2026 — Sebuah peristiwa mencoreng nama baik institusi militer terjadi di Desa Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. Seorang anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Mayor berinisial Edy, yang bertugas di Detasemen Pasukan Katak Tanjung Perak Surabaya, diduga melakukan tindakan perampasan layaknya preman berseragam terhadap unit mobil Pajero milik warga setempat.
Bersama beberapa orang pasukannya, Mayor Edy datang dengan mengendarai tiga unit mobil dan mendatangi kediaman warga secara mendadak. Mereka hanya bermodalkan fotokopi surat-surat yang diragukan keabsahannya serta Laporan Polisi yang ternyata palsu. Didampingi oknum yang mengaku dari Polsek Tanjung Bumi, pihak tersebut berhasil membawa kabur unit mobil Pajero, yang kemudian disimpan di lingkungan Kantor Pasukan Katak Tanjung Perak.
Pihak awak media berupaya mengonfirmasi hal ini langsung kepada Mayor Edy. Alih-alih memberikan penjelasan yang masuk akal, jawabannya justru sangat menyakitkan dan beralasan melindungi diri: “Hal itu dilakukan atas perintah atasannya yang berpangkat Jenderal.”
Menurut keterangan pemegang unit mobil tersebut, warga berinisial R, mobil itu diterima dari pihak lain bernama Tri — anggota TNI Angkatan Udara — dan dititipkan sudah berjalan delapan bulan lamanya dengan kesepakatan akan diambil saat masa pelunasan tiba. Selama itu tidak pernah ada kabar maupun sengketa.
Hingga tiba-tiba pada Jumat malam sekitar pukul 01.00 dini hari, rombongan berseragam TNI AL datang meminta penyerahan kendaraan. Karena pihak yang datang melampirkan Laporan Polisi dan didampingi anggota Polsek setempat, pemilik penitipan menyerahkan kendaraan tersebut tanpa curiga. Barulah setelah mereka pergi, warga menyadari bahwa Laporan Polisi yang ditunjukkan ternyata palsu.
“Kami merasa sangat dirugikan secara materi dan psikis. Sakit hati diperlakukan seperti ini. Janganlah TNI bersikap layaknya preman. Jangan sampai atas nama perintah Jenderal, anak buah dijadikan pelaku dan dikorbankan untuk menindas rakyat sendiri.” — ungkap pernyataan tertulis warga yang disampaikan kepada awak media.
Masyarakat mempertanyakan:
✅ Bagaimana seorang anggota militer aktif berani menggunakan dokumen dan laporan polisi palsu untuk mengambil alih harta warga?
✅ Siapa sebenarnya yang memberi perintah jika benar ada pejabat berpangkat Jenderal di balik peristiwa ini?
✅ Mengapa kendaraan hasil “perampasan” tersebut disimpan di lingkungan markas Pasukan Katak?
✅ Di mana pengawasan dan penegakan aturan disiplin bagi anggota yang bertindak melanggar hukum?
Media dan masyarakat memohon agar pimpinan TNI AL, pihak kepolisian, serta lembaga pengawas terkait segera turun tangan, menyelidiki kasus ini secara transparan, menindak tegas pelaku maupun pihak yang melindunginya, serta mengembalikan hak milik warga yang dirampas beserta ganti rugi yang layak. Negara berhukum, bukan atas nama pangkat maupun perintah sembarangan boleh merampas hak rakyat.
(Mat)









Jika memang benar terjadi pelanggaran, buktikan melalui proses hukum. Namun jika belum terbukti, jangan mengubah dugaan menjadi fakta dan membentuk opini publik secara sepihak.
Berita harus berbasis fakta, jiga setiap pihak berhak memberikan klarifikasi atas informasi yang tidak benar atau merugikan.
Jadi lebih baik anda jatuhkan berita tersebut jika memang belum terbukti.