
LAMPUNG UTARA – Jejakkejahatan.com – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Unit Reskrim Polsek Bunga Mayang berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai sebesar Rp40 juta yang terjadi di sebuah rumah di Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial M (35), warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Penangkapan dilakukan di wilayah Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan uang tunai beserta sejumlah barang berharga.“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Tim kemudian melakukan penangkapan di wilayah Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung,” ujar IPTU Herawati. Minggu (19/9). Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 12 September 2026.
Saat itu, korban bertemu dengan seorang pria yang mengaku ingin bekerja sebagai buruh tebu. Korban kemudian mengajak pria tersebut ke rumah kontrakannya.Sesampainya di rumah, pria tersebut dipersilakan duduk dan sempat ditawari makan. Ketika korban sedang berada di dapur dan menerima telepon, pria tersebut kemudian pergi meninggalkan rumah.Tak lama berselang, korban hendak mengambil tas yang berisi uang. Namun, tas tersebut ternyata sudah tidak berada di tempatnya.
Korban kemudian menyadari bahwa uang tunai sebesar Rp40 juta, buku tabungan dan kartu ATM miliknya telah hilang.“Korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.
Selain uang tunai, terdapat dua buku tabungan Bank BRI dan sejumlah kartu ATM yang turut dibawa pelaku,” jelas Herawati.Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp2.238.000, satu unit sepeda motor Honda Beat warna cokelat dengan nomor polisi BE 2148 beserta BPKB dan STNK, tas milik korban, buku tabungan, serta kartu ATM.Petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler Vivo Y15 warna pink, tas selempang milik pelaku, dan sandal jepit yang diduga tertinggal di lokasi kejadian.
Menurut keterangan yang disampaikan polisi, pelaku mengaku sebagian uang hasil pencurian telah digunakan untuk membeli sepeda motor, bermain judi online, memenuhi kebutuhan selama melarikan diri, serta membayar tempat kos.“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Herawati.Atas perbuatannya, pelaku diproses dalam perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Humas : Lu
Edittor : Samsoni




