Diduga Intimidasi, Oknum Aparat Cikarang Desak Kabiro Media Pindah Domisili ke Bekasi

BEKASI– Kebebasan pers kembali diuji. Seorang oknum aparat di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi diduga telah “mempermainkan” seorang awak media yang menjabat sebagai  Kabiro dengan cara halus namun menekan.

‎Peristiwa itu terjadi Selasa, 7 September 2026 pukul 11.00 WIB. Berdasarkan informasi di lapangan, oknum aparat berinisial V dan Z terlibat adu argumentasi dengan sang wartawan.

‎Dipaksa Pindah Wilayah, Alasan Tidak Jelas
‎Dalam adu argumen tersebut, oknum aparat tersebut mengharuskan sang Kabiro untuk *pindah domisili ke wilayah Bekasi*.

‎Padahal secara hukum dan kode etik jurnalistik, wartawan dan media berhak meliput ke mana saja. Syarat utamanya hanya satu: *menjaga kode etik dan menjalankan fungsi kontrol sosial*.

‎”Ini jelas upaya pembungkaman secara halus. Wartawan mau liput di Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, itu haknya,” kata sumber dari kalangan jurnalis.

‎*KTA Wartawan Bukan Berdasarkan Domisili*
‎Yang lebih janggal, dasar tuntutan itu tidak memiliki landasan hukum.

‎Pembuatan *Kartu Tanda Anggota/KTA Wartawan* didasarkan pada *KTP dan legalitas perusahaan media*, bukan berdasarkan alamat rumah atau domisili tempat tinggal wartawan itu ditempatkan.

‎Dengan kata lain, seorang wartawan tidak bisa dan tidak boleh dipaksa pindah domisili hanya karena meliput di suatu wilayah.

‎*Ada Apa di Balik Tekanan Ini?*
‎Tindakan oknum aparat V dan Z ini menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa seorang wartawan harus “diatur” tempat tinggalnya?

‎Langkah ini dinilai sebagai bentuk intimidasi dan upaya membatasi ruang gerak jurnalis dalam melakukan peliputan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di Cikarang.

‎Ini bukan sekadar soal alamat. Ini soal kemerdekaan pers yang dijamin UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi.

‎*Pertanyaannya: Jika tidak ada yang ditutup-tutupi, untuk apa seorang aparat sibuk mengatur domisili seorang Kabiro media?*

‎Wartawan dan organisasi profesi mendesak *Kapolres Metro Bekasi* dan *Polda Metro Jaya* untuk segera menindaklanjuti dugaan intimidasi terhadap insan pers ini. Jangan sampai Cikarang menjadi daerah yang “anti kritik” bagi media.

‎*Fakta Kejadian:*
‎- *Waktu*: Selasa, 7 September 2026, Pukul 11.00 WIB
‎- Lokasi: Cikarang, Kab. Bekasi
‎- Tokoh: Oknum Aparat berinisial V dan Z
‎- Korban: Seorang Kabiro Media
‎- Modus: Desakan pindah domisili ke Bekasi dengan dalih yang tidak berdasar hukum.

WARSIH YUNINGSIH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini