Dugaan Pungutan Disorot, SMAN 5 Binjai Tegaskan SPP Wajib Ditiadakan

Dugaan Pungutan Disorot, SMAN 5 Binjai Tegaskan SPP Wajib Ditiadakan

JEJAKKEJAHATAN.COMBINJAI — Menanggapi pemberitaan terkait dugaan pungutan biaya pendidikan, SMA Negeri 5 Binjai menegaskan bahwa Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) atau iuran bulanan wajib telah ditiadakan.

Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.8/1442/SMAN5.BJI/2026 tertanggal 31 Agustus 2026 yang diterbitkan Kepala SMAN 5 Binjai, Rumpia Ginting, S.Pd.

Dalam surat tersebut, sekolah menegaskan bahwa setiap sumbangan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan nominalnya, tidak memiliki batas waktu, serta tidak boleh dikaitkan dengan hak akademik maupun administrasi siswa.

Kebijakan itu disebut merupakan hasil rapat bersama Komite Sekolah dan perwakilan orang tua/wali siswa pada 3 dan 21 Agustus 2026 serta menindaklanjuti arahan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

Untuk mencegah pungutan, sekolah melarang penggunaan kartu SPP, loket pembayaran maupun pihak yang melakukan pengutipan. Penetapan nominal dan batas waktu pembayaran sumbangan juga dilarang.

Terkait pemberitaan yang beredar, pihak sekolah telah menyampaikan laporan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II melalui Surat Nomor 400.3.8/1521/SMAN5.BJI/2026 tertanggal 28 September 2026.

Sekolah menegaskan tetap mendukung penyelenggaraan pendidikan gratis sesuai ketentuan. Sumbangan masyarakat tetap dapat diberikan sebagai bentuk kepedulian, namun sepenuhnya sukarela dan tanpa paksaan maupun persyaratan.

Pihak sekolah juga mengimbau orang tua/wali siswa segera melapor apabila menemukan adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan agar dapat diperiksa dan ditindaklanjuti secara transparan. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini