Enam Termohon Tak Muncul di Sidang Praperadilan Solahuddin, Tim Kuasa Hukum Bereaksi

Enam Termohon Tak Muncul di Sidang Praperadilan Solahuddin, Tim Kuasa Hukum Bereaksi

Mandailing Natal – Sumatera Utara, jejakkejahatan.com – Sidang perdana permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal berlangsung tanpa kehadiran enam pihak yang menjadi termohon. Mereka terdiri dari Kapolri sebagai Termohon I, Kapolda Sumatera Utara sebagai Termohon II, Kapolres Mandailing Natal sebagai Termohon III, Kasat Reskrim sebagai Termohon IV, Kanit sebagai Termohon V, serta penyidik Polres Mandailing Natal sebagai Termohon VI.

Ketidakhadiran seluruh termohon tersebut mendapat sorotan dari tim penasihat hukum Solahuddin selaku pemohon praperadilan.

Ketua tim penasihat hukum, Marwan Rangkuti, SH, mengatakan pihaknya menilai ketidakhadiran para termohon sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung di PN Mandailing Natal.

“Kami dari tim penasihat hukum pemohon Solahuddin menilai ketidakhadiran pihak termohon adalah bentuk ketidaktaatan terhadap proses hukum yang sedang bergulir di PN Madina saat ini,” kata Marwan didampingi 26 pengacara lainnya di PN Madina, Jumat (18/9/2026).

Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal PN Mandailing Natal, Ayu Mutia Firdaus, SH, MH.

Marwan mengaku prihatin karena Termohon I hingga Termohon VI tidak hadir dalam sidang perdana permohonan praperadilan tersebut.

Menurut Marwan, tidak ada alasan bagi para termohon untuk tidak menghadiri persidangan. Ia menilai rentang waktu sebelum persidangan seharusnya sudah cukup untuk memastikan relaas panggilan sidang diterima para pihak.

Ia juga menyoroti keberadaan Bidang Hukum (Bidkum) dalam struktur institusi Polri. Menurutnya, keberadaan bidang tersebut semestinya dapat membantu pihak kepolisian dalam menghadapi proses hukum di pengadilan.

Minta Penetapan Tersangka Dibatalkan

Permohonan praperadilan tersebut tercatat dengan Nomor Register Perkara 5/Pid.Pra/2026/PN Mandailing Natal.

Dalam permohonannya, pihak Solahuddin meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan.

Salah satu permintaan tersebut adalah membatalkan penetapan Solahuddin sebagai tersangka. Tim penasihat hukum menilai penetapan tersebut cacat hukum secara formil.

Marwan juga menyebut kapasitas Solahuddin sebagai advokat berkaitan dengan hak imunitas profesi. Menurutnya, perkara yang dihadapi kliennya bukan tindak pidana biasa.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta hakim dalam putusannya memerintahkan penyidik membatalkan penetapan tersangka terhadap Solahuddin.

Mereka juga meminta hakim menyatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Satreskrim terkait dugaan penganiayaan tidak sah secara hukum.

Berawal dari Laporan Dugaan Pembunuhan

Secara terpisah, Solahuddin menjelaskan alasan dirinya mengajukan permohonan praperadilan.

Menurut Solahuddin, persoalan tersebut bermula ketika dirinya membuat laporan pengaduan atau laporan polisi terkait dugaan kasus pembunuhan pada 25 Agustus.

Ia mengatakan pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) disebut kurang berkenan dengan laporan yang dibuatnya dan meminta agar laporan tersebut diajukan sebagai pengaduan masyarakat atau Dumas.

“Sepertinya pihak PTSP kurang berkenan kalau saya membuat LP tersebut dan meminta saya agar mengajukan Dumas saja,” kata Solahuddin.

Solahuddin mengaku berada di Polres Mandailing Natal sejak dini hari sampai pagi untuk membahas persoalan tersebut.

Dalam proses tersebut, menurut keterangannya, terjadi adu argumen antara dirinya dengan pihak kepolisian.

Ia kemudian menyebut pihak Reskrim menyatakan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bantah Melakukan Penganiayaan

Solahuddin membantah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan kepadanya.

Ia meminta penyidik menunjukkan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang menurutnya dapat membuktikan dugaan penganiayaan tersebut.

Permintaan itu kemudian memicu perdebatan sengit antara Solahuddin dan pihak terkait di Polres Mandailing Natal.

Merasa ditekan dengan status tersangka yang disebutkan kepadanya, Solahuddin akhirnya mengajukan permohonan praperadilan ke PN Mandailing Natal.

Melalui praperadilan tersebut, Solahuddin meminta hakim menguji keabsahan proses hukum yang menyebabkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk aspek formil penetapan tersangka dan penerbitan SPDP.

Sidang perdana perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Mandailing Natal berlangsung pada Jumat (18/9/2026) dengan hakim tunggal Ayu Mutia Firdaus, SH, MH.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan ketidakhadiran dalam persidangan perdana tersebut.(MJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jagan mengambil salin apa pun di konten ini